Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
pasang iklan

MUNTAH SAAT PUASA

Pertanyaan dari saudari Yuni Ayuna   :   kalo lg hamil muda ingin berpuasa..tp muntah2 trus..apa ya batal puasane pak pajar?

 Jawab :
mbak Yuni Nayuna , rasulullah bersabda : " Barang siapa yang terpaksa muntah ( tidak sengaja ), maka tidak wajib baginya mengqada puasanya, dan barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqada puasanya " ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan abu dhawud : sanad shaheh ) 
Jdi jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah,diatas.
Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.
 Wallahu 'alam segala kebaikan milik Allah,

-