Pertanyaan dari saudari Yuni Ayuna : kalo lg hamil muda ingin berpuasa..tp muntah2 trus..apa ya batal puasane pak pajar?
Jawab :
mbak Yuni Nayuna
, rasulullah bersabda : " Barang siapa yang terpaksa muntah ( tidak
sengaja ), maka tidak wajib baginya mengqada puasanya, dan barang siapa
yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqada puasanya " ( HR
Tirmidzi, Ibnu Majah dan abu dhawud : sanad shaheh )
Jdi jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika
muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini
adalah hadits Abu Hurairah,diatas.
Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa
Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar
sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan
dipaksa-paksa untuk muntah? Bersikaplah biasa-biasa dan
jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan.
Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa
Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah
itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu
tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.
Wallahu 'alam segala kebaikan milik Allah,