(Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai)
Tradisi di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru ngaji. Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal ini terdapat perincian:
1 Tidak boleh menerima zakat apabila tergolong orang yang mampu.
2 Boleh menerima zakat
bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya dihabiskan untuk
mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah
al-Thalibin, juz II, hal. 189.
( وَاعْلَمْ ) أَنَّ ماَ لاَ يَمْنَعُ اْلفَقْرَ مِمَّا تَقَدَّمَ لاَ يَمْنَعُ الْمِسْكِنَةَ أَيْضاً كَمَا مَرَّ اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ وَمِمَّا لاَ يَمْنَعُهُمَا أَيْضاً اِشْتِغاَلُهُ عَنْ كَسْبٍ يَحْسِنُهُ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ أَوْ بِالْفِقْهِ أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ أَوِ الْحَدِيْثِ أَوْ ماَ كاَنَ آلَةٌ لِذَلِكَ وَكاَنَ يُتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعْدِيْهِ وَكَوْنِهِ فَرْضُ كِفَايَةٍ (اعانة الطالبين,ج 2 ص 189)
Termasuk sesuatu yang
tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang yang
meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya karena waktunya
hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu fiqih, tafsir
atau hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah
tercapainya ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat,
agar mereka dapat melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab
manfaatnya akan dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum,
disamping itu perbuatan itu juga merupakan fardhu kifayah.
(I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189)
Boleh menerima zakat meskipun kaya raya, karena guru ngaji atau kyai adalah termasuk orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk kriteria Fii sabilillah, sebagaimana pendapat sebagian ulama’ Fiqih.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’
ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu
memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti
untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena
firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya.
(Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)
(Zakat Diberikan Kepada Santri)
Golongan yang berhak
menerima harta zakat sebanyak delapan macam golongan diantaranya adalah
fii sabilillah, artinya berjuang di jalan Allah Swt. Dari pemahaman ini
bolehkah para santri menerima zakat
Ada perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai hal ini, sebagaimana berikut:
Menurut Jumhur Ulama’: Santri tidak boleh menerima zakat kalau atas nama Fii sabilillah.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Hasyi’ah al-Shawi
( وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ أَيِّ الْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ اَغْنِيَاءَ ) وَ يَشْتَرِىْ مِنْهاَ أَلَتَهُ مِنْ سِلاَحٍ وَ دَرْعٍ وَ فَرَسٍ . ( حاشية الصاوى على تفسير الجلالين,ج 2 ص 53 )
Dan (Zakat juga
diberikan) kepada orang-orang yang menegakkan agama Allah Swt. yakni
mereka yang melaksanakan perang di jalan Allah Swt. yaitu orang-orang
yang tidak mendapatkan harta fai’ (rampasan perang) meskipun tergolong
kaya raya. Dan zakat itu digunakan untuk membeli peralatan perang,
seperti: persenjataan, perisai dan kuda. (Hasyiah al-Shawi’ Ala Tafsir
al-Jalalain, hal. 53)
Menurut Imam Malik: Santri boleh menerima zakat
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-Shawi:
وَ مَذْهَبُ ماَلِكٍ أَنَّ طَلَبَةَ الْعِلْمِ اَلْمُنْهَكِّيْنَ فِيْهِ لَهُمْ اَلْأَخْذُ مِنَ الزَّكاَةِ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ اِذَا اْنقَطَعَ حَقُّهُمْ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ, لِأَنَّهُمْ مُجَاهِدُوْنَ اهـ ( حاشية الصاوى على تفسير الجلالين,ج 2 ص 53
Orang-orang yang
memprioritaskan seluruh waktunya untuk mencari ilmu, diperbolehkan
menerima zakat, meskipun mereka tergolong kaya raya. Dengan syarat
mereka sudah tidak mendapatkan jatah dari Baitul Maal. Karena
sesungguhnya mereka itu termasuk golongan para pejuang". (Hasyiah
al-Shawi ‘Ala Tafsir Jalalain, hal. 53)
(Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren)
Hukum harta zakat dialokasikan pada pembangunan masjid, pondok pesantren, sekolahan atau yang semacamnya
Menurut mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan.
وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ مُسْتَحِقِّهَا اَخْذُهَا وَيَحْرُمُ اِعْطَاءُهَا لَهُ ( تنوير القلوب ص 227 )
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai nilai kebaikan.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)
BAB PUASA
(Penetapan Awal dan Akhir Bulan Ramadlan)
Masih ada perbedaan di
kalangan umat Islam tentang penetapan awal dan akhir bulan Ramadlan.
Sebagian menggunakan ru’yah (melihat bulan) dan sebagian lain memakai
hisab (hitungan). Bagaimanakah sebenarnya cara yang tepat dan sesuai
dengan ajaran Nabi?
Ada dua cara yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama’ untuk menentukan awal dan akhir puasa, yakni
Dengan melihat bulan
Dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban
Sebagaimana keterangan dalam kitab Ghoyatu al-Maqshad Fii Zawaidi al-Musnad bab Ru’yah al-Hilal, Sunan al-Daruqutni bab kitabu al-Shiyam, Ithaaf al-Khairah al-Mahrah bab Kitab Zakat, atau kitab-kitab hadits yang lain:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: "إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ هَذِهِ الأَهِلَّةَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ.
Telah bercerita kepadaku
Ishaq bin Isa, Muhammad bin Jabir telah memberitahuku, dari Qais bin
Thalqin, dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda
sesungguhnya Allah ‘Azza Waa Jalla Menjadikan bulan-bulan sebagai
batasan waktu bagi manusia, maka berpuasalah karena melihatnya (hilal),
dan berbukalah karena melihatnya juga. Apabila bulan tertutup mendung
maka sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban (30 hari). (Ghoyatu
al-Maqshad Fii Zawaidi al-Musnad bab Ru’yah al-Hilal)
Dan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 108 dijelaskan;
لاَيَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ اِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ اِكْماَلِ اْلعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَفَرْقٍ
Bulan Ramadlan sama
seperti bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan kecuali dengan
telah melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 hari.
(Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 108)
(Waktu Niat Puasa)
Puasa adalah menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar
sampai terbenamnya matahari, misalnya makan dan minum dan lain-lain.
Para ulama’ sepakat bahwa puasa Ramadlan hukumnya adalah fardhu ‘ain, karena termasuk rukun Islam. Akan tetapi terdapat ikhtilaf tentang waktu pelaksanaan niat puasa Ramadlan?
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Niat puasa Ramadlan dilakukan setiap hari pada waktu malam hari dan untuk puasa sunnah tidak wajib niat di malam hari.
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ إِنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَفْتَقِرُ كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى نِيَةٍ مُجَرِّدَةٍ مَعَ قَوْلِ مَالِكٍ إِنَّهُ يَكْفِيْهِ نِيَةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ أَوَلِ لَيْلَةٍ مِنَ الشَّهْرِ اَنَّهُ يَصُوْمُ جَمِيْعَهُ.
( الميزان الكبرى ج 2 ص 27 )
وَمِنْ ذلك قَوْلُُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ إِنَّ صَوْمَ النَّفْلِ يَصِحُّ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ مَعَ قَوْلِ ماَلِكٍ إِنَّهُ لاَ يَصِحُّ بِنِيَّةٍ مِنَ النَّهَارِ كاَلْوَاجِبِ
( الميزان الكبرى ج 2 ص 21 )
Lafadz niatnya adalah;
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَداَءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضاَنِ هذِهِ السَّنَةِ فَرْضاً ِللهِ تَعاَلَى
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ رَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعاَلَى
Menurut Imam Malik
Niat puasa Ramadlan cukup satu kali pada awal bulan Ramadlan yang dilakukan di malam hari.
وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ إِنَّ صَوْمَ رَمَضَانَ يَفْتَقِرُ كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى نِيَةٍ مُجَرِّدَةٍ مَعَ قَوْلِ مَالِكٍ إِنَّهُ يَكْفِيْهِ نِيَةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ أَوَلِ لَيْلَةٍ مِنَ الشَّهْرِ اَنَّهُ يَصُوْمُ جَمِيْعَهُ.
( الميزان الكبرى ج 2 ص 27 )
Begitu juga dengan puasa sunnah, seperti puasa di bulan rajab menurut Imam Malik cukup niat satu kali yang dilakukan pada malam hari.
وَمِنْ ذلك قَوْلُُ اْلأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ إِنَّ صَوْمَ النَّفْلِ يَصِحُّ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ مَعَ قَوْلِ ماَلِكٍ إِنَّهُ لاَ يَصِحُّ بِنِيَّةٍ مِنَ النَّهَارِ كاَلْوَاجِبِ ( الميزان الكبرى ج 2 ص 21 )
Lafadz niatnya adalah;
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرٍ عَنْ أَداَءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضاَنِ هذِهِ السَّنَةِ فَرْضاً ِللهِ تَعاَلَى
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرٍ مِنْ رَجَبَ سُنَّةً ِللهِ تَعاَلَى
Menurut Imam Abu Hanifah
Sah, Niat puasa Ramadlan
yang dilakukan pada waktu malam maupun siang hari hingga waktu zawal
(matahari condong ke barat) dengan syarat niatnya disesuaikan dengan
puasa yang dikerjakan, misalnya puasa Ramadlan, puasa Nadzar dan
puasa-puasa yang lainnya. (al-Mizan al-Kubra, juz II, hal.20)
اَلثَّانِي مَعَ قَوْلِ أَبِىْ حَنِيْفَةَ إِنَّهُ لاَيَجِبُ التَّعْيِيْنُ اَىْ التَّثْبِيْتُ, بَلْ تَجُوْزُ النِّيَةُ مِنَ اللَّيْلِ فَإِنْ لَمْ يَنْوِ لَيْلاً أَجْزَأَتْهُ النِّـيَةُ إِلَى الزَّوَالِ وَكَذلِكَ قَوْلُهُمْ فِي النَّذْرِ الْمُعَيَّنِ.
( الميزان الكبرى :20:2 )
(Puasa Sunnah dengan Niat Qadla’ Ramadlan)
Terkadang seseorang
dalam melakukan kewajiban berpuasa Ramadlan ada udzur (hal-hal yang
membolehkan untuk tidak melaksanakannya), akan tetapi dia masih
mempunyai kewajiban untuk menggantinya di lain hari. Jika orang tersebut
melakukan qadha’ Ramadlan bersamaan dengan berpuasa sunnah dengan niat
mengqadla’ puasa Ramadlan, bagaimanakah hukum dari niat tersebut?
Dalam masalah ini para ulama’ berpendapat sesuai dengan kadar keyakinan seseorang yang meninggalkan puasa tersebut.
Tidak sah, puasa sunnah dengan diniati mengqadla’ puasa Ramadlan, jika orang tersebut masih ragu bahwa dia pernah meninggalkan puasa Ramadlan, jadi lebih baik cukup diniati satu puasa sunnah saja.
Boleh dan Sah, puasa sunnah dengan diniati mengqadla puasa Ramadlan. Kalau memang benar-benar pernah meninggalkan puasa Ramadlan.
وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ اْلوُضُوْءِ هذِهِ اِنَّهُ لَوْشَكَّ اَنَّ عَلَيْهِ قَضاَءٌ مَثَلاً فَنَوَاهُ اِنْ كاَنَ وَاِلاَّ فَتَطَوُّعٌ صَحَّتْ نِيَّتُهُ اَيْضاً وَحَصَلَ لَهُ اْلقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَاِنْ باَنَ اِنَّهُ عَلَيْهِ وَاِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِى مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ اِلَى اَنْ قَالَ : وَبِهَذَا يَعْلَمُ اَنَّ الْاَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطُوُّعُ بِالصَّوْمِ اَنْ يَنْوِىَ الْوَاجِبَ اِنْ كاَنَ عَلَيْهِ وَاِلاَّ فَالتَّطَوُّعُ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ اِنْ كاَنَ. (الفتاوى الكبرى كتاب الصوم ج 2 ص 50)
Dapat dipahami dari
masalah wudlu’ ini bahwasannya jika ragu-ragu ia punya kewajiban yang
harus diqadla’, maka dia harus berniat mengqadla’nya. Jika tidak
kemudian dia shalat sunnah, maka niatnya tetap sah dan qadla’nyapun
terbayar bahkan seandainya jelas bahwa dia memang mempunyai kewajiban
qadla’, jika tidak, maka dia memperoleh sunnah sebagaimana dalam masalah
wudlu’…. Dengan demikian diketahui, bahwa yang lebih baik bagi orang
yang ingin niat sunnah dalam puasanya, maka dia berniat puasa wajib jika
memang ada kewajiban terhadapnya, jika tidak maka dia niat puasa sunnah
agar memperoleh apa yang menjadi kewajiban terhadapnya. (al-Fatawi
al-Kubra, Bab Kitab al-shaum juz 2 halaman 50)
(Mengqodlo’ Puasa dan Haji untuk Orang yang Telah Meninggal)
Mengqodlo’ puasa dan haji untuk orang yang telah meninggal, yaitu melakukan puasa dan haji untuk orang yang sudah meninggal ketika dia masih mempunyai tanggungan puasa dan Haji. Seperti keterangan sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ماَتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Diceritakan dari Siti
Aisyah, Rasulullah Saw. bersabda: Apabila ada orang mati, sementara dia
masih punya tanggungan puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.
(Shahih Muslim, juz II, hal. 463, al-Jam’u Baina al-Sakhikhaini
al-Bukhari, dan dalam kitab-kitab hadits yang lainnya)
وَحَدَّثَنِى عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِىُّ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَبُو الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ - رضى الله عنه - قَالَ بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّى تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّى بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ - قَالَ - فَقَالَ « وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ». قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ « صُومِى عَنْهَا ». قَالَتْ إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « حُجِّى عَنْهَا ». (صحيح مسلم
Telah bercerita kepadaku
Ali bin Hujrin al-Sa’dy, telah bercerita kepadaku Ali bin Mushir Abu
al-Hasan dari Abdullah bin Ato’ dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya
ra. beliau berkata: suatu hari aku duduk di samping Nabi Saw. kemudian
ada seorang perempuan datang kepada Nabi dan ia berkata; sebenarnya aku
bersedekah untuk ibuku dengan seorang hamba, sedangkan ibuku telah
meninggal. Maka Nabi berkata: Pahalanya tetap bagimu dan harta
warisannya tetap kembali kepadanu. Perempuan itu berkata lagi, Ya
Rasulallah, sesungguhnya ibuku mempunyai tanggungan puasa Ramadlan,
bolehkan aku puasa untuknya?. Rasul menjawab: Berpuasalah untuk ibumu.
Kemudian perempuan itu bertanya lagi sebenarnya ibuku belum melaksanakan
ibadah haji, bolehkan aku melakukan haji untuknya? Rasul menjawab:
Berhajilah untuk ibumu. (Sahih Muslim)
Dengan demikian, haji yang belum ditunaikan dan puasa yang telah ditinggalkan oleh mayit bisa diqodho’
(Hukum Merokok Ketika Sedang Berpuasa)
Puasa adalah menahan makan dan minum yang dimulai sejak fajar sampai masuknya waktu adzan maghrib, akan tetapi di kalangan masyarakat kita terdapat beberapa persoalan tentang bagaimana hukumnya orang yang sedang berpuasa tetapi dia menghisap rokok?
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu/’ain (seperti air, minuman atau makanan) melalui beberapa lubang yang terdapat di dalam anggota tubuh yang bisa sampai ke lambung. Begitu juga dengan asap dari hisapan rokok, apabila seseorang sedang berpuasa dan dia menghisap rokok, maka hukumnya adalah: Membatalkan puasa, karena asap rokok itu mengandung nikotin dan nikotin tersebut adalah termasuk kategori ‘ain. Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ. (بغية المستر شدين باب شروط الصوم ص 111)
Tidak membatalkan puasa
sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau
asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena
bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti
asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk
katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek
(Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum. hal.111)
Memang sebelumnya Imam Zayyadi pernah berpendapat bahwa merokok tidaklah membatalkan puasa, karena beliau mengira asap yang dihasilkan dari rokok itu sama saja dengan asap pada umumnya dan tidak termasuk kategori ‘ain, tetapi setelah beliau mengetahui kenyataannya secara pasti bahwa asap yang dihasilkan dari rokok tersebut ada kandungan nikotinnya, maka Imam Zayyadi merevisi pendapatnya yang pertama yaitu: Merokok tidak membatalkan puasa direvisi dengan pendapatnya yang kedua yaitu: Merokok dapat membatalkan puasa. Hal ini diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum. hal.111-112.
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ , وَقَدْ أَفْتىَ ز.ي. بَعْدَ أَنْ أَفْتَى اَوَّلاًَ بِعَدَمِ اْلفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَرَاهُ اهـ ش.ق. (بغية المستر شدين باب شروط الصوم ص 111-112)
Tidak membatalkan puasa
sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau
asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena
bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti
asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk
katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek.
Dan sesungguhnya Imam zayyadi telah memberikan fatwa seperti ini
(merokok ternyata membatalkan puasa) sesudah beliau memberikan fatwa
pertama yaitu tidak batalnya pusa karena merokok, sebelum beliau
mengetahui kenyataannya secara pasti. (Bughyah al-Mustarsyidin, bab
Syurut al-Shaum. hal.111-112).
BAB HAJI DAN UMRAH
(Tasyakuran Haji)
Setelah melaksanakan haji dan pulang ke rumahnya, jama’ah haji biasanya mengadakan tasyakuran yang disebut walimatul Naqi’ah yaitu: Walimah yang diadakan untuk selamatan orang yang datang dari bepergian (walimah haji), bahkan seorang yang telah melaksanakan haji disunnahkan untuk mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih sapi atau unta. Apakah walimah itu ada dasar hukumnya?
Dalam kitab al-Fiqih al-Wadlhih dijelaskan;
يُسْتَحَبُّ لِلْحَاجِّ
بَعْدَ رُجُوعِهِ اِلَى بَلَدِهِ اَنْ يَنْحَرَ جَمَلاً اَوْ بَقَرَةً اَوْ
يَذْبَحَ شَاةً لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجِيْرَانِ
وَالْإِخْوَانِ تَقَرُّباً اِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَماَ فَعَلَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الفقه الواضح من الكتاب
والسنة , ج 1 ص 673)
Disunnahkan bagi orang
yang baru pulang haji untuk menyembelih seekor onta, sapi atau
menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada fakir, miskin, tetangga,
saudara. (hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah
‘Azza Waa Jalla, Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi Saw.
(al-Fiqih al-Wadlhih Min al-Kitab wa al-Sunnah, Juz I, hal. 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا اَوْ بَقَرَةً. (
صحيح البخاري , باب الطعام عند القدوم )
Dari Jabir bin Abdullah
ra. Bahwa ketika Rasulullah Saw. Datang ke Madinah (usai melaksanakan
ibadah haji), beliau menyembelih kambing atau sapi. (Shahih al-Bukhari,
bab al-Tho’amu ‘Inda al-Qudum)
amun di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci, selamatan itu juga dilakukan sebelum mereka berangkat ke tanah suci, atau setelah mereka melunasi ONH-nya. Kalau melihat isinya, maka walimah tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul haji merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Saw.
(Macam-Macam Thawaf dan Hukumnya)
Thawaf Ifadhah, thawaf
ini merupakan salah satu rukunnya haji, jadi hukum melaksanakannya
adalah wajib. Fathu al-Qadir bab al-Ihram juz 5 hal 234.
قَالَ ( وَهَذَا الطَّوَافُ هُوَ الْمَفْرُوضُ فِي الْحَجِّ ) وَهُوَ رُكْنٌ فِيهِ إذْ هُوَ الْمَأْمُوْرُ بِهِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ } وَيُسَمَّى طَوَافُ الْإِفَاضَةِ وَطَوَافُ يَوْمِ النَّحْرِ ( فتح القدير في باب الاحرام )
1 Thawaf Qudum, thawaf ini dilaksanakan ketika memasuki Baitul Haram dan hukum untuk melaksanakannya adalah sunnah. (Fathu al-Mu’in, hal. 62)
(وَطَوَافُ قُدُوْمٍ) ِلأَنَّهُ تَحِيَّةُ الْبَيْتِ وَإِنَّمَا يُسَنُّ لِحَاجٍ أَوْ قاَرِنٍ دُخُلُ مَكَّةَ قَبْلَ الْوُقُوْفِ وَلاَ يَفُوْتَ بِالْجُلُوْسِ وَلاَ بِتَأْخِيْرِ نعم يَفُوْتُ بِالْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ ( فتح المعين:62 )
2 Thawaf Wada’, thawaf ini juga bisa dikatakan thawaf perpisahan, yaitu dilakukan ketika jama’ah haji hendak pulang dari Tanah Suci. Adapun hukumnya khilaf
Qoul mu’tamad, termasuk wajib
( قَوْلُهُ وَطَوَافُ الْوَدَاعِ ) بِالرَّفْعِ مَعْطُوْفٌ عَلَى إِحْرَامٍ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ عَدَّهُ مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ رَأْيٌ ضَعِيْفٌ وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ وَاجِبٌ مُسْتَقِلٌّ (حاشية اعانة الطالبين ج 2 ص 305 )
Menurut Imam Syafi’i sunnah untuk melaksanakannya karena thawaf wada’ juga dilakukan pada tempat thawaf qudum. (al-Inayah Syarhu al-Hidayah bab al-Ihram, juz 4, hal.2)
وَقَوْلُهُ ( وَيُسَمَّى طَوَافَ الْوَدَاعِ ) الْوَدَاعُ بِفَتْحِ الْوَاوِ اسْمٌ لِلتَّوْدِيعِ كَسَلَامٍ وَكَلَامٍ وَهُوَ وَاجِبٌ عِنْدَنَا خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ ) فَإِنَّهُ عِنْدَهُ سُنَّةٌ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ طَوَافِ الْقُدُومِ ، ( الاناية شرح الهداية باب الاحرام )
(Hukum Thawaf dalam Kondisi Hadats)
Bagaimanakah hukum thawaf yang dilakukan dalam kondisi hadats?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat
Sebagian Ulama’, thawafnya tidak sah
Menurut Imam al-Muzani, thawafnya sah
Sebagaimana hal dijelaskan dalam kitab Hamisi Fathu al-Mu’in.
(وَشُرُوْطُ الطَّوَافِ) سِتَّةٌ اََحَدُهاَ (طُهْرٌ) عَنْ حَدَثٍ وَخُبُثٍ اهـ فتح المعين هذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الْمُعْتَمَدُ وَلَناَ قَوْلٌ ضَعِيْفٌ ذَكَرَهُ اَلْمُزَنِىْ فِى مُخْتَصَرِهِ أََنَّ الطَّوَافَ يَصِحُّ مَعَ الْحَدَثِ اهـ (هامس فتح المعين, ص 61)
Syarat-syarat thawaf itu ada enam, salah satunya harus suci dari hadats dan najis. Demikian ini menurut pendapat shahih yang bisa dibuat pegangan. Dan kita pun sebenarnya menjumpai qoul dlaif yang telah disebutkan oleh al-Muzani dalam kitab mukhtasharnya yaitu: thawaf itu dihukumi sah meskipun dalam keadaan berhadats. (Hamisi Fath al-Muin, hal.61)
(Hukum Bermalam di Mina)
Ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum bermalam di Mina:
1 Menurut mayoritas ulama’, bahwa bermalam di Mina hukumnya wajib (karena termasuk wajib haji). Jadi ketika jama’ah haji tidak bisa bermalam di Mina, maka ada denda baginya. Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hal. 322.
وَالسَّادِسُ الْمَبِيْتُ بِمِنَى هَذَا مَا صَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ لَكِنْ صَحَّحَ النَّوَاوِيُّ فِيْ زِياَدَةِ الرَّوْضَةِ الْوُجُوْبَ ( حاشية الباجوري ج 1 ص 322 )
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, ada dua pendapat: Yang pertama wajib bermalam di Mina dan yang kedua hukumnya sunnah, dengan catatan jika ditinggalkan tetap diharuskan membayar dam.
فِيْهِ قَوْلاَنِ لِلشَّافِعِيِّ أَظْهَرُهُمَا أَنَّهُ وَاجِبٌ وَالثَّانِيْ أَنَّهُ سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ جَبَّرَهُ بِدَمٍ (شرح المنهاج الجزء 2 ص 470 )
Waktu Melempar Jumrah Ula, Wustho dan Aqobah pada hari Tasyrik
Kapankah waktu yang tepat untuk melempar jumrah Ula, Wustho dan Aqobah pada hari Tasyrik:
Ulama’ berbeda pendapat tentang kapankah waktu yang tepat untuk melempar jumrah, pendapat mereka adalah sebagai berikut:
Harus setelah dhuhur, kalau sesuai dengan hari yang ditentukan, apabila tidak sesuai (molor/mundur) dari hari yang sudah ditentukan maka boleh dilakukan sebelum dhuhur.
( قَوْلُهُ بَعْدَ زَوَالِ إِلَخْ ) مُتَعَلِّقٌ بِرَمْيٍ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْجَمَرَاتِ أَيْ وَيَكُوْنُ الرَّمْيُ إِلَى الْجَمَرَاتِ الثَّلاَثِ بَعْدَ الزَّوَالِ فَلاَ يَصِحُّ الرَّمْيُ قَبْلَ الزَّوَالِ وَهَذَا بِالنِّسْبَةِ لِرَمْيِ الْيَوْمِ الْحَاضِرِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِرَمْيِ الْيَوْمِ الْغَائِبِ فَيَتَدَارَكُ فِيْ بَقِيَّةِ أَياَمِ التَّشْرِيْقِ وَلَوْ كاَنَ قَبْلَ الزَّوَالِ ( حاشية اعانة الطالبين ج 2 ص 306 )
Melempar jumrah Ula, Wustho, Aqobah, wajib dilakukan setelah dhuhur. Maka tidak sah melempar sebelum dhuhur, ini kalau dilakukan untuk lemparan pada harinya, akan tetapi kalau untuk lemparan yang dilakukan tidak sesuai dengan harinya maka boleh dilakukan sebelum dhuhur. (Hasyiyah I’anah al-Thalibin bab haji juz 2 halaman 306)
Lebih utama dilaksanakan setelah masuk waktu dhuhur.
( وَاعْلَمْ ) أَنَّ الرَّمْيَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ثَلاَثَةُ أَوْقَاتٍ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ وَهُوَ بَعْدَ الزَّوَالِ (حاشية اعانة الطالبين ج 2 ص 306 )
Ketahuilah sesungguhnya
waktu melempar jumrah mempunyai tiga waktu, dan waktu yang lebih utama
adalah setelah dhuhur. (Hasyiyah I’anah al-Thalibin bab haji juz 2
halaman 306)
Menurut Imam Haromain dan Imam Rofi’i dan pengikutnya Imam Asnawi, berpendapat bahwa melempar jumrah sebelum masuk waktu dhuhur hukumnya mubah (boleh), tetapi dengan syarat setelah keluarnya fajar. Diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
وَالْمُعْتَمَدُ جَوَازَهُ فِيْهَا أَيْضًا وَجَوَازَهُ قَبْلَ الزَّوَالِ بَلْ جَزَمَ الرَّفِعِىُّ وَتَبِعَهُ اْلاَسْنَوِىُّ وَقاَلَ اِنَّهُ الْمَعْرُوْفُ بِجَوَازٍ رَمَى كُلَّ يَوْمٍ قَبْلَ الزَّوَالِ وَعَلَيْهِ فَيَدْخُلُ بِالْفَجَرِ (إعانة الطالبين جز307,2)
Menurut pendapat yang
bisa dijadikan pedoman, bahwa boleh melempar jumrah sebelum dhuhur
sebagaimana telah ditetapkan oleh imam Rofi’i dan diikuti oleh imam
Asnawi bahwa boleh melempar jumrah setiap hari sebelum dhuhur dengan
syarat setelah masuk waktu fajar. ( I’anah al-Thalibin bab Haji juz 2
hal 307 )
(PERMASALAHAN YANG TERKAIT DENGAN PERNIKAHAN)
Sebab-Sebab Perempuan yang Haram Dinikah
Dalam al-Qur’an dijelaskan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّنْ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا (23)
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan[281];
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara
perempuan sesusu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang
dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika
kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka
tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu), dan menghimpun (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An-Nisa’
ayat 23)
[281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama’ termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
(Wanita-wanita yang haram dinikah dapat dikelompokkan sebagai berikut)
Sebab nasab ada tujuh macam:
Ibu sampai ke atas
Anak Perempuan ke bawah
Saudara perempuan
Saudara perempuan dari bapak
Saudara perempuan dari Ibu
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
Sebab sesusu (tunggal suson) ada tujuh macam
Ibu yang menyusui
Anak perempuan dari ibu yang menyusui
Saudara sesusuan
Saudara perempuan dari bapak (bapak disini adalah suami ibu yang menyusui)
Saudara perempuan dari ibu yang menyusui
Anak perempuan dari saudara laki-laki tunggal susu
Anak perempuan dari saudara perempuan tunggal susu (keponakan). Dalam hadits dijelaskan
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ.
Perempuan yang haram dinikahi sebab hubungan mertua, itu ada empat:
Istrinya bapak (ibu mertua)
Istrinya anak laki-laki kandung (menantu perempuan)
ertua ( ibu dari istri )
Anak Tiri Perempuan dari istri
Selain dari bagian-bagian di atas ada juga perempuan yang haram dinikahi:
Mengawini saudara perempuan kandung istri (menghim
Menikahi perempuan yang bersuami atau perempuan yang belum habis masa iddahnya.]
(Iddah)
Iddah adalah masa penantian mantan istri (yang ditinggal mati atau sebab dicerai oleh suami), yang bertujuan untuk membersihkan rahim perempuan dalam waktu yang ditentukan.
Macam-macam iddah ada 2, yaitu
Istri yang ditinggal mati suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 2
Jika masih mengandung, masa ‘iddahnya adalah sampai melahirkan
Jika tidak mengandung, massa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari
Istri yang diceraikan oleh suami, hal ini masa ‘iddahnya ada 3
Jika masih mengandung, masa iddahnya adalah sampai melahirkan
Jika dalam keadaan haid/nifas, maka iddahnya sampai masuk pada masa haid yang ke 4
Jika dalam keadaan suci, maka ‘iddahnya sampai masuknya masa haid yang ke 3
Hukum Menjatuhkan thalaq pada istri ketika dalam keadaan haid adalah haram, meskipun thalaqnya sah. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim, Juz II, hal. 171)
وَالطَّلاَقُ فِى الْحَيْضِ حَرَامٌ كَمَا مَرَّ فَالطَّلاَقُ الْمَأْمُوْرُ بِهِ يَكُوْنُ فِى الطُّهْرِ لِتَشَرُّعِ فِي الْعِدَّةِ حِيْنَئِذٍ بِخِلاَفِ الطَّلاَقِ فِى الْحَيْضِ فَاِنَّهَا لاَ تُشْرَعُ (الباجورى على إبن قاسم الجزء 2 ص : 171)
Urutan Wali Nikah
Akad nikah tidak sah kecuali ada wali yang menikahkannya. Urutan orang-orang yang berhak menikahkan perempuan adalah:
Ayah dari pihak perempuan
Kakek dari pihak perempuan
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki se ayah (tunggal bapak)
Paman tunggal kandung (dari bapak)
Paman tunggal bapak (dari bapak)
Anak dari paman tunggal kandung (dari bapak)
Anak dari paman tunggal bapak (dari bapak)
Orang yang memerdekakan budak
Hakim (apabila wali dari nasab tidak ada).
Hal ini diterangkan dalam kitab Fathu al-Qarib hal 44. Dan keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim juz 2 halaman 105.
وَ اَوْلَى الْوِلَايَةِ اَيْ اَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ بِالتَّزْوِيْجِ اَلْأَبُ ثُمَّ الْجَدُّ اَبُو الْأَبِ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ الْأَخُ لِلْأَبِ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ ثُمَّ إِبْنُ الْأَخِ لِلْأَبِ ثُمَّ الْعَمُّ ثُمَّ إِبْنُهُ عَلَى هَذَا التَّرْتِيْبِ (فتح القريب ص 44 او حاشية الباجوري على ابن قاسم ج 2 ص 105 )
(Akad Nikah bagi Tuna Wicara)
Tata cara akad nikah bagi orang normal adalah sebagaimana biasanya yang telah kita ketahui bersama, namun bagaimanakah tata cara akad nikah bagi tuna wicara (orang bisu)?
1 Tidak boleh dilakukan sendiri, tetapi harus diwakilkan kepada seseorang yang mampu untuk mewakilinya
وَقِيْلَ لاَ يَنْعَقِدُ اَلنِّكاَحُ إِلاَّ بِالصِّيْغَةِ الْعَرَبِيَّةِ فَعَلَيْهِ يَصْبِرُ عِنْدَ الْعَجْزِ إِلَّى أَنْ يَتَعَلَّمَ أَوْ يُوَكِّلَ ( فتح المعين فى باب النكاح
Dikatakan, bahwa akad
itu nikah tidak sah kecuali dengan bahasa arab, maka hendaklah bersabar
bagi orang yang tidak mampu sampai dia belajar bahasa arab atau
mewakilkan kepada orang yang mampu. (Fathu al-Mu’in bab Nikah)
2 Cukup dengan mengunakan isyarah saja sudah cukup dan sah nikahnya. Dalil yang menjelaskan hal ini adalah sebagai berikut:
(قَوْلُهُ وَيَنْعَقِدُ) اَيْ النِّكَاحُ وَقَوْلُهُ بِإِشَارَةٍ اَخْرَسَ مُفْهِمَةٌ عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ اْلأَخْرَسَ بِإِشَارَتِهِ الَّتِى لاَ يَخْتَصُّ بِفَهْمِهَا الْفَطَنُ وَكَذَا بِكِتَابَتِهِ بِلاَ خِلاَفٍ عَلَى مَا فِي الْمَجْمُوْعِ (اعانة الطالبين الجزء: 3 ص: 277)
Akad nikah dihukumi sah
dengan menggunakan isyarah yang memahamkan bagi orang bisu, itu terdapat
di dalam kitab Tuhfah. Nikahnya orang bisu itu dihukumi sah dengan
menggunakan isyarah yang memahamkan, tidak ditentukan hanya orang yang
pandai memahami isyaroh tersebut. ”Juga sah nikahnya orang yang bisu itu
dengan tulisannya, pendapat ini tidak ada khilaf, (keterangan kitab
majmu’). I’anah al-Thalibin juz 3 hal 277
(Menikah Lagi Bagi Perempuan yang Cukup Lama Ditinggal Pergi Suami)
1 Tidak boleh karena masih dalam ikatan pernikahan.
2 Boleh, dengan syarat istri harus yakin kalau suaminya sudah meninggal dunia atau yakin kalau suami sudah menjatuhkan talaq
Menurut Qoul Qodim: Istri boleh menikah lagi dengan syarat tidak ada kabar dari suami selama 4 tahun
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab: Mughni al-Muhtaj, juz III, hal. 105.
وَمَنْ غَابَ وَانْقَطَعَ خَبَرُهُ لَيْسَ لِزَوْجَتِهِ نِكَاحٌ حَتَّى يُتَيَقَّنَ مَوْتُهُ أَوْ طَلَاقُهُ ، وَفِي الْقَدِيمِ تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ لِوَفَاةٍ وَتَنْكِحُ، ( مغنى المحتاج ج 3 ص 105 )
Keterangan yang sama
bisa dilihat dalam kitab Al-Minhaj Lii an-Nawawi bab Kitabu al-‘idadi
juz 1 hal 372. dan Minhaj al-Thalibin juz 1 hal 116)
(Hukum Kado Pernikahan (Amplop Buwuhan)
Di sebagian masyarakat
terdapat suatu tradisi yang menarik saat menyelenggarakan
walimah/resepsi pernikahan pengantin, khitanan atau ulang tahun, yang
mana para tetangga atau sahabat dan handai taulan mendatangi undangan
acara tersebut dengan membawa dan memberikan kado atau uang buwuhan
kepada kemanten atau penyelenggara. Bagaimanakah hukum tradisi buwuhan
yang terjadi di masyarakat dilihat dari aspek hukum fikih?
Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat:
1 Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai Hibah.
عِبَارَةُ التُّحْفَةِ وَالَّذِى يَتَّجِهُ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلاَفْرَاحِ أَنَّهُ هِبَةٌ وَلاَ أَثَرَ لِلْعُرْفِ فِيْهِ لاِضْطِرَابِهِ مَالَمْ يَقُلْ خُذْهُ مَثَلاًَ وَيَنْوِى الْقَرْضَ وَيَصْدُقُ فِي نِيَةِ ذٰلِكَ هُوَ أَوْوَارِثُهُ وَعَلَى هٰذَا يُحْمَلُ إِطْلاَقُ جَمْعٍ أَنَّهُ قَرْضٌ أَىْ حُكْمًا ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْضَهُمْ لِمَا نَقَلَ قَوْلَ هَؤُلاَءِ. وَقَوْلُ الْبُلْقِيْنِى أَنَّهُ هِبَةٌ (إعانة الطالبين، الجزء 3، ص 51)
Adapun ungkapan yang
terdapat dalam kitab tuhfah yaitu: pendapat yang dianggap kuat tentang
hadiah perkawinan (kado/buwuhan) adalah sebagai hibah (pemberian), dan
keumuman (urf) masyarakat yang menganggap bahwa buwuhan itu hutang tidak
ada pengaruh karena kebiasaan masyarakat tidak tetap, selama dia tidak
mengatakan “ambillah” dan dia berniat menghutangi. I’anah al-Thalibin
juz 3 hal 51
2 Hadiah, kado atau “buwuhan” statusnya sebagai Hutang, apabila memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut
Memberikannya dengan ucapan contoh ”ambillah uang ini
Berniat menghutangi
Adanya kebiasaan atau tradisi di masyarakat untuk mengembalikan uang buwuhan.
(I’anah At-Thalibin, Juz 3 hal 52.)
وَالَّذِيْ تَحَرَّرَ مِنْ كَلاَمِ الرَّمْلِى وَابْنِ حَجَرٍ وَحَوَاشِيْهِمَا أَنَّهُ لاَرُجُوْعَ فِي النُّقُوْطِ الْمُعْتَادِ فِي اْلأَفْرَاحِ أى لاَيَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْيَدِ مَأْذُوْنِهِ إِلاَّ بِشُرُوْطٍ ثَلاَثَةٍ أَنْ َيأَتْىِ بِلَفْظِ كَخُذْ وَنَحْوِهِ وَأَنْ يَنْوِىَ الرُّجُوْعَ وَيَصْدِقُ هُوَ أَوْ وَارِثُهُ فِيْهَا وَأَنْ يَعْتَادَ الرُّجُوْعَ فِيْهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيَّنِ وَنُحُوهُ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوْفَةِ لاَيَرْجِعُ إِلاَّ بِشَرْطَيْنِ إِذَنْ صَاحَبُ الْفَرَحِ وَشَرْطِ الرُّجُوْعِ كَمَا حَقَّقَّه شَيْخُنَا ح ف إهـ (اعانة الطالبين ج 3 ص 52)
Kesimpulan:
Status hadiah, kado atau
“buwuhan” sebagai hibah apabila si pemberi hadiah, kado atau “buwuhan”
tidak berniat untuk menghutangi kepada penyelenggara walimah
Status hadiah, kado atau “buwuhan” sebagai hutang, apabila si pemberi menyerahkan kepada yang di hiasi (seperti penganten) atau ditempat yang disediakan dan adanya adat atau kebiasaan uang hadiah, kado atau “buwuhan” dikembalikan lagi.
(Hukum Jihaz (Cincin Tunangan dan Sejenisnya)
Dalam menjalin hubungan
pra nikah saat meminang seseorang wanita di sebagian masyarakat terjadi
tradisi yaitu laki-laki menyerahkan harta misalnya cincin atau
sejenisnya. Yang disebut Jihaz (pengikat).
Bagaimanakah status cincin atau sejenisnya itu
Status harta Jihaz sebagai hadiah
Status harta Jihaz sebagai mas kawin
Al-Fatawi al-Kubro, Juz 4 hal 44 ;
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ إِمْرَأَةً فَأَجَابُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْماَلِ يُسَمَّى الْجِهَازُ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْلاَ، بَيَّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَاَبَ) بِأَنَّ الْعِبَرَةَ بنِيَّةُ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفْعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حسَبانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ َإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ، أَوْبِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ َعَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زُوَّاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَيَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا (الفتاوى الكبرى ج 4 ص44 )
Ditanyakan” tentang
seorang laki-laki yang melamar wanita lain lantas keluarganya menerima,
kemudian laki-laki tersebut memberikan sesuatu harta yang dinamakan
dengan jihaz (pengikat) kepada mereka, apakah wanita yang dipinang
tersebut berhak memilikinya atau tidak? Jawab ”Sesungguhnya yang
dijadikan pedoman adalah dari si pelamar tersebut, jika dia berniat
memberikannya sebagai hadiah maka wanita pinangamnya berhak memilikinya,
atau jika niatnya sebagai nilai dari maskawin maka akan dianggap
sebagai maskawin untuk wanita yang dipinang. Jika pelamar berniat
sebagai maskawin, namun perkawinan itu gagal atau tidak ada niat sama
sekali, jika si pemberi jihaz berniat menarik kembali pemberiannya maka
si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang itu harus
dikembalikan”.
Kesimpulan:
1 Apabila si pemberi
jihaz ketika memberikannya berniat atau bertujuan sebagai hadiah maka
wanita yang dipinang berhak untuk memiliki harta tersebut.
2 Apabila tujuan si pemberi jihaz sebagai nilai dari maskawin maka dianggap sebagai maskawin dan wanita berhak memilikinya, tetapi si pemberi jihaz (pelamar) juga boleh menariknya kembali apabila perkawinan gagal dan wanita yang dilamar harus mengembalikannya.
(Menjamak Shalat ketika Hajatan)
Ketika di rumah
menyelenggarakan hajatan seperti acara walimah pengantin, sering kali
kesibukan menyita waktu banyak sehingga kadang-kadang waktu shalat tanpa
disadari berlalu begitu saja.
Untuk menanggulangi kesibukan seperti itu dan demi menjaga kewajiban menunaikan shalat, bolehkah menjama’ shalat ketika ada hajatan atau kerepotan yang lain?
1 Tidak boleh, menurut sebagian ulama’ karena shalat jama’ digunakan pada saat berpergian bukan pada saat berada di rumah.
2 Boleh, menurut Ibnu Sirrin, Al-Qaffal, dan abu Ishaq al-Marwazy, karena menjama’ shalat sebagai kemurahan ketika dalam kondisi sibuk dan hal itu dilakukan bukan sebagai kebiasan.
Hal ini diterangkan dalam kitab Syarah Muslim li an-Nawawi juz 5 hal 219.
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ اِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَاضِرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لاَ يَتَّخِذُهُ عَادَةً وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيْرِيْن وَأَشْهَبُ مِنْ أَصْحِابِ مَالِكٍ وَحَكاَهُ الْخَطَابِي عَنِ الْقَفَالِ وَالشَّاشِى الْكَبِيْرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِى عَنْ أَبِى إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِى عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيْثِ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِر (شَرَّحَ مُسْلِمُ لِلنَّوَاوِى فِي أَخِرِ جَوَازِ الْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلاَةِ ج 5 ص 219 )
sejumlah imam
berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada
keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini
pendapat Ibnu Sirin, Asyhab, pengikut Imam Malik, Al-Qoffal, Al-Syasyi,
Al-Kabir dari kalangan Asy-Syafi’i dan Abu Ishaq Al-Marwazi dari
kalangan Ahli Hadist. Pendapat ini di pilih oleh Ibnu Mundzir.
(فَائِدَةٌ) لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الْجَمْعِ فِيْ السَّفَرِ الْقَصِيْرِ إِخْتَارَهُ الْبَنْدَنِيْجِيْ وَظَاهِرُ الْحَدِيْثِ جَوَازَهُ وَلَوْ فِيْ حَضَرٍ كَمَا فِيْ شَرْحِ الْمُسْلِمِ وَحَكَى الْخَطَّابِيْ عَنْ أَبِيْ إِسْحَاق جَوَازَهُ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ. (بغية المسترشدين، ص 77)
Menurut imam
Al-Bandanijiy: Diperbolehkan menjamak shalat ketika dalam bepergian
walaupun dekat seperti halnya yang dijelaskan dalam hadits diriwayatkan
oleh Al-Khottobi dari Abi Ishaq tentang diperbolehkannya menjamak sholat
ketika di rumah karena ada hajat
(KB)
Keluarga Berencana dalam
istilah Arab disebut: Tanzim An-nasl yang berarti: pengaturan keturunan
sebagai upaya atau tindakan yang membantu pasutri untuk
Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan
Mendapatkan kelahiran yang memang
Mengatur jarak (interval) diantara kehamilan
Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri
Menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Jadi perlu di perhatikan pengertian KB bukanlah tahdid an-nasl: pembatasan keturunan akan tetapi tanzim An-nasl/pengaturan keturunan dengan metode kontrasepsi (cara pencegahan pembuahan)
Tujuan KB
Untuk mengatur
kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia yang
menjadi dasar terwujudnya masyarakat sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus dalam rangka menjamin terkendalinya pertumbuhan
pendidikan. Tujuan KB : GBHN, 1973
Metode KB
etode sederhana
Pantang berkala (sistem kalender)
Senggama terputus/coitus interuptus/’azal
Menggunakan alat kondom
Metode modern
Menggunakan Spiral/IUD. Dibagi menjadi 3 kelompok
Kontrasepsi hormoral misalnya
Pil Oral Kombinasi (POK)
Mini Pil, Suntikan dan Subkutia (implant)
Spiral/IUD (memasangnya harus dilakukan oleh suami)
Sterilisasi: Tubektomi (pemotongan tuba falloppi) dan Vasektomi (pemotongan vas deferens)
Kondom
(Hukum KB)
Bagaimana pandangan fiqih mengenai hukum keluarga berencana (KB)
1 Haram
pabila obat yang diminum
atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan tidak
berfungsinya rahim, seperti menggunakan metode Sterilisasi dengan alasan
bisa mengakibatkan:
Pemandulan permanent
Mengubah dan membunuh ciptaan Allah Swt.
Dalam pelaksanaannya melanggar larangan syar’i (melihat aurat mughallazhah)
2 Makruh
Apabila obat yang
diminum atau metode dan alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda
atau mengatur kehamilan (tidak sampai merusak rahim).
Hukum haram dan makruh ini dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri, Juz 2 hal 92 ;
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِئُ الْحَبَلَ وَيَقْطَعُهُ مِِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيَحْرُمُ فِي الثَّانِي . (الباجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 92 )
Demikian halnya wanita
yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat
memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila
sampai memutus keturunan maka hukumnya haram.
3 Boleh
Sebagian ulama’ fiqih
berpendapat bahwa hukum dari KB adalah boleh dalam arti tanzim
(pengaturan) bukan tahdid (pembatasan/ pemandulan), pendapat mereka
berdasarkan pada seruan:
Al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا (9)
Dan hendaklah takut
kepada Allah Swt. orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada
Allah Swt. dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Hadist Riwayat Abu Hurairah
Sesungguhnya lebih baik
bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada
meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan (meminta-minta) orang
banyak”
Mahmud Syaltut (ahli fiqih kontemporer dari mesir) berpendapat hukum KB adalah boleh karena untuk mengatur interval (jarak) kelahiran dengan alasan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendapatnya tersebut berdasarkan Q.S. Al-Baqarah: ayat 233.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Q.S. Al-Baqarah: ayat 233
an berdasarkan hadist riwayat Muslim:
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ
جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الأَسَدِيَّةِ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ
الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ
فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ ». قَالَ مُسْلِمٌ وَأَمَّا خَلَفٌ فَقَالَ
عَنْ جُذَامَةَ الأَسَدِيَّةِ. وَالصَّحِيحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى
بِالدَّالِ.
معانى بعض الكلمات : الغيلة : أن يجامع الرجل امرأته وهى ترضع
Saya pernah menginginkan
untuk melarang ghilah, (yaitu berhubungan badan ketika istri dalam masa
menyusui), namun setelah itu saya melihat bangsa Persia zaman romawi
melakukannya dan anak-anak mereka tidak mengalami bahaya kepada ghilah
tersebut”. Shahih Muslim bab Jawazu al-Ghilah.
Hukum KB adalah boleh ketika ada bahaya, seumpama jika seorang ibu terlalu sering/banyak melahirkan anak yang menurut pendapat dokter yang ahli dalam hal ini bisa membahayakan nyawa sang ibu, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada, karena untuk menyelamatkan.
وَكَذَا اِسْتِعْمَالُ اْلإِمْرَأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يَبْطِئُ الْحَبْلَ وَيَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي اْلأَوَّلِ وَيُحْرَمُ فِي الثَّنِي. وَعِنْدَ وُجُوْدِ الضَّرُوْرَةِ فَعَلَى الْقَاعِدَةِ الْفِقَهِيَّةِ إِذَا تَعَارَضَتْ الْمَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا مَفْسَدَةٌ إهـــ (البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93 )
Demikian halnya wanita
yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat
memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh. Sedangkan apabila
sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika dalam keadaan
darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat
(bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan
mafsadat yang paling ringan”
BAB MAKANAN
(Kotoran Ikan)
Seringkali kita memasak
lauk pauk, misalnya ikan teri, pindang, atau ikan lain yang belum
dibuang dan dibersihkan kotorannya. Bagaimanakah hukum mengkonsumsi ikan
yang tidak dibuang atau tidak bersih kotorannya?
1 Tidak boleh, karena ‘ainun najasah (kotorannya) masih melekat.
وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ
سَمَكِ مِلْحٍ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِأَنَّهُ فِي أَكْلِ
السَّمَكَةِ كُلِّهَا مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهَا مِنَ النَّجَاسَةِ (الفتاوى
الكبرى الفقهية باب المسابقة والمناضلة )
2 Boleh mengkonsumsinya, menurut qaul yang berpendapat hewan yang halal dimakan, maka kotoran hukumnya suci.
(مَسْئَلَةٌ ب) ذَهَبَ بَعْضُهُمْ اِلَى طَهَارَةِ رَوْثِ الْمَأْكُوْلِ (بغية المسترشدين ص 14)
Sebagian ulama’ yang berpendapat terhadap kesucian kotoran hewan yang halal dimakan (Bughyah al-Mustarsyidin, hal.14)
(Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (hidup di dua alam)
Hewan yang bisa hidup di
dua alam yakni bisa hidup di daratan juga bisa hidup di air dinamakan
hewan amphibi. Misalnya katak, kepiting, buaya, kura-kura dan lain-lain.
Bagaimanakah pandangan ulama’ tentang hukum mengkonsumsi hewan sejenis
amphibi?
1 Menurut Imam Haramain: Haram mengkonsumsi hewan sejenis amphibi dengan alasan bisa hidup di dua alam.
2 Menurut Imam Baghawy: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi kecuali katak.
3 Menurut Qoul Dha’if: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi secara keseluruhan.
اَلضَّرْبُ الثَّانِىْ ماَ يَعِيْشُ فِى الْمَاءِ وَفِى الْبَرِّ أَيْضاً اِلَى قَوْلِهِ وَعَدَّ الشَّيْخُ اَبُوْحاَمِدٍ وَاِماَمُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هذَا الضَّرْبِ اَلضِّفْدَعُ وَالسَّرَطاَنُ وَهُمَا مُحَرَّماَنِ عَلىَ الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ وَفِيْهِمَا قَوْلٌ ضَعِيْفٌ أَنَّهُمَا حَلاَلٌ وَحَكاَهُ الْبَغَوِيُّ فِي السَّرَطَانِ عَنِ الْحُلَيْمِىِّ. ( المجموع شرح المهذب ج 9 ص 30 )
Jenis yang kedua adalah
hewan yang bisa hidup di air dan juga di daratan, Abu Hamid
mengkategorikan katak dan kepiting termasuk jenis ini, keduanya hukumnya
haram menurut pendapat yang shahih dan menurut pendapat yang dhaif
hukumnya halal. Sedangkan al-Baghowi mengecualikan katak.
(al-Majmu’, Juz 9, hal. 30)
(Makan Sebelum dan Sesudah Melaksanakan Shalat Ied)
Pada saat sebelum
melaksanakan shalat Idul Fitri dan sesudah shalat Idul Adha, para
jama’ah disunnahkan untuk makan terlebih dahulu, sebagaimana keterangan
sebagai berikut:
عَنْ اِبْنِ بُرَيْدَةِ عَنْ اَبِيْهِ قاَلَ كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَيَطْعَمَ يَوْمَ اْلاَضْحَى حَتَّى يُصَلِّى
Dari ibnu Buraidah dari
ayahnya ia berkata, bahwasannya Rasulullah pada hari raya Idul Fitri
tidak akan keluar, sehingga beliau makan. Dan beliau tidak akan makan
pada hari raya Idul Adha sehingga mengerjakan shalat Idul Adha. (Bulugh
al-Maram, hal. 105)
وَالْحَدِيْثُ دَلِيْلُ عَلَى شَرْعِيَّةِ اْلأَكْلِ يَوْمَ اْلفِطْرِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَتَأْخِيْرِهِ يَوْمَ اْلأَضْحَى اِلَى مَا بَعْدَ الصَّلاَةِ (سبل السلام ج 2 ص 65 )
Hadits ini menunjukkan
disyari’atkannya makan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sesudah
shalat Idul Adha. (Subul al-Salam juz 2 hal.65)
Dengan demikian, makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri hukumnya sunnah. Adapun pada hari raya Idul Adha disunnahkan makan sesudah shalat, seperti yang telah dikerjakan oleh Rasulullah Saw.
(Hukum Merokok)
1 Haram
Menurut Syekh Abd. Aziz bin Abdillah bin Baz hukum merokok itu haram secara syar’i karena bisa membahayakan kesehatan (mendatangkan berbagai macam penyakit yang bisa menyebabkan kematian seseorang). Diterangkan dalam kitab: Hukmu Syurbu al-Dukhan Wa Imamati Man, Juz 1 hal. 1-3.
فَقَدْ دَلَّتْ اَلأَدِلَّةُ اَلشَّرْعِيَّةُ عَلىَ أَنَّ شُرْبَ الدُّخَانِ مِنَ اْلأُمُوْرِ اَلْمُحَرَّمَةِ شَرْعًا لِمَا اِشْـتَمَلَ عَلَيْهِ مِنَ اْلأَضْرَارِ ، قاَلَ تَعَالىَ:{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} فَهِيَ مِنَ الْخَبَائِثِ اَلْمُحَرَّمَةِ، وَيُؤَدِّيَ شُرْبَهَا إِلىَ أَمْرَاضِ مُتَعَدِّدَةِ تُؤْدِيْ إِلىَ الْمَوْتِ، وَقَالَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»، فاَلضَّرَرُ بِالْجِسْمِ أَوِ اْلإِضْرَارُ بِالْغَيْرِ مَنْهِيٌ عَنْهُ، فَشُرْبُهُ وَبَيْعُهُ حَرَامٌ. (كتاب حكم شرب الدخان وامامة من جز 1 ص 1-3)
Dalil-dalil syar’i
menunjukkan bahwa sesungguhnya merokok itu termasuk perkara yang
diharamkan karena mengandung banyak bahaya. Allah berfirman “Dan (Allah)
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk”. Maka merokok termasuk perkara buruk yang diharamkan,
menghisapnya menyebabkan penyakit yang menyebabkan kematian. Nabi
bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. Maka
membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain itu dilarang,
maka menghisap dan menjual rokok itu haram.
Menurut Imam Al Bajuri merokok terkadang juga bisa haram jika membelinya dengan uang jatah nafaqah yang dibutuhkan keluarga atau berkeyakinan tentang bahaya merokok. Diterangkan dalam kitab: al-Bajuri, Juz 1 hal. 343.
وَقَدْ تَعْتَرِيْهِ اْلحَرَمَةُ اِذَا كَانَ يَشْتَرِيْهِ بِمَا يَحْتَاجُهُ نَفَقَةَ عِيَالِهِ اَوْ تَيَقَّنَ ضَرَرَهُ. (كتاب البجوري جز 1 ص: 343)
2 Makruh
Menurut Qaul Mu’tamad,
seperti pendapat Imam Al Bajuri, hukum merokok itu adalah makruh.
Pendapat ini diterangkan dalam kitab: Irsyad al-Ihwan fi Bayani Ahkami
Syurbi al-Qahwah Wa al-Dukhan hal. 37-38.
(اَلْمُعْتَمَدُ اَنَّهُ) اَيْ شُرْبُ الدُّخَانُ (مَكْرُوْهٌ كَمَا يَقُوْلُ اَلْبَاجُوْرِى اَلأََفْقَهُ) مِنْ كِتَابِ الْبُيُوْعِ مِنْ حَاشِيَةِ عَلىَ شَرْحِ اْلغَايَةِ، وَعِبَارَتُهُ بَعْدَ ذِكْرِ الْقَوْلِ باِلْحَرَمَةِ وَهٰذَا ضَعِيْفٌ وَكَذَا اْلقَوْلُ بِأَنَّهُ مُبَاحٌ وَاْلمُعْتَمَدُ أَنَّهُ مَكْرُوْهٌ. ( ارشاد الاخوان: في بيان احكام شرب القهوة والدخان. ص: 38 – 37 )
(Qoul yang mu’tamad)
sesungguhnya merokok itu makruh seperti yang dikatakan oleh Imam
al-Bajuri dari kitab al-buyu’ dari hasyiyah syarah al-Ghoyah,
perkataannya setelah menyebutkan hukum haram, ini pendapat yang lemah,
begitu juga dengan perkataan bahwa hukumnya boleh, dan yang mu’tamad
hukumnya makruh
3 Mubah
Menurut Syekh Ali
al-Ujhuri al-Maliki, merokok dihukumi sebagai sesuatu yang
diperbolehkan, dan pendapatnya tersebut juga di perkuat oleh pendapat
al-‘Arif Abdul Ghani an-Nablusy. Diterangkan di dalam kitab: Takmilah
Hasyiah Rad al-Muhtar, Juz 1 hal. 15.
وَلِلْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَلِيٍّ الْأُجْهُورِيِّ الْمَالِكِيِّ رِسَالَةٌ فِي حِلِّهِ نَقَلَ فِيهَا أَنَّهُ أَفْتَى بِحِلِّهِ مَنْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ مِنْ أَئِمَّةِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ .قُلْت: وَأَلَّفَ فِي حِلِّهِ أَيْضًا سَيِّدُنَا الْعَارِفُ عَبْدُ الْغَنِيِّ النَّابْلُسِيُّ رِسَالَةً سَمَّاهَا ( الصُّلْحُ بَيْنَ الْإِخْوَانِ فِي إبَاحَةِ شُرْبِ الدُّخَانِ ) وَتَعَرَّضَ لَهُ فِي كَثِيرٍ مِنْ تَآلِيفِهِ الْحِسَانِ، ( تكملة حاشية رد المختار جز 1 ص 15 )
4 Wajib
Menurut pendapat Imam
al-Bajuri, hukum merokok itu terkadang bisa wajib apabila akan terjadi
bahaya jika meninggalkannya. Hal ini diterangkan dalam kitab: al-Bajuri,
Juz 1 hal. 343.
بـَلْ قَدْ يَعْتـَرِيْهِ اْلوُجُوْبُ كَمَا يَعْلَمُ الضَّرَرُ بِتَرْكِهِ. (كتاب البجوري جز 1 ص 343)
Al-Tommah al-Kubro
berpendapat kalau menghukumi haram atau makruh itu harus ada dalil
karena keduanya itu adalah hukum syar’i, sedangkan dalam masalah rokok
ini tidak ada dalil (al-Qur’an atau Hadits) yang menetapkannya dengan
hukum haram atau makruh, karena rokok tidaklah membuat mabuk, tidak
mengganggu pikiran juga tidak membahayakan, bahkan ada beberapa
manfaatnya sesuai dengan qoidah “Al-Aslu Fil Asyyaai Al-Ibaakhah”,
karena sesuatu yang membahayakan bagi sebagian orang tidak bisa menjadi
sebab mengharamkan kepada setiap orang. Seperti halnya madu!, pada satu
sisi madu bisa membahayakan bagi orang yang mengidap penyakit kuning dan
memperparah penyakitnya, tetapi di sisi lain madu bisa menjadi obat
bagi penyakit yang lain dengan keterangan yang pasti bahwa madu adalah
obat. Hal ini diterangkan dalam kitab Takmillah Hasiyah Raddul Muhtar ,
Juz 1 hal. 15.
وَأَقَامَ الطَّامَّةَ
الْكُبْرَى عَلَى الْقَائِلِ بِالْحُرْمَةِ أَوْ بِالْكَرَاهَةِ
فَإِنَّهُمَا حُكْمَانِ شَرْعِيَّانِ لَا بُدَّ لَهُمَا مِنْ دَلِيلٍ وَلَا
دَلِيلَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ إسْكَارُهُ وَلَا
تَفْتِيرُهُ وَلَا إضْرَارُهُ، بَلْ ثَبَتَ لَهُ مَنَافِعُ، فَهُوَ دَاخِلٌ
تَحْتَ قَاعِدَةِ الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ وَأَنَّ فَرْضَ
إضْرَارِهِ لِلْبَعْضِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ تَحْرِيمُهُ عَلَى كُلِّ
أَحَدٍ ، فَإِنَّ الْعَسَلَ يَضُرُّ بِأَصْحَابِ الصَّفْرَاءِ الْغَالِبَةِ
وَرُبَّمَا أَمْرَضَهُمْ مَعَ أَنَّهُ شِفَاءٌ بِالنَّصِّ الْقَطْعِيِّ.
(حاشية رد المختار ج 1 ص0 15)
TOLERANSI DALAM PLURALITAS AGAMA
(Hukum Toleransi dalam Pergaulan Antar Umat Beragama)
Manusia tidak dapat
hidup tanpa orang lain, oleh sebab itu manusia disebut makhluk sosial
yang saling membutuhkan satu sama lain. Lebih-lebih kita hidup dalam
negara yang penuh keragaman, baik dari segi budaya, status sosial, suku,
budaya maupun agama. Untuk hidup damai dan berdampingan, tentu
dibutuhkan teposeliro (tenggang rasa) atau toleransi antara satu dengan
yang lainnya
Hukum toleransi dalam pergaulan antar umat beragama (pluralitas agama) adalah sebagai berikut
1 Dilarang (haram), apabila dalam berhubungan, rela (ridho) serta meyakini kebenaran aqidah agama lain.
2 Boleh, bergaul atau menjalin hubungan baik dalam urusan dunia saja dengan sebatas dhohir.
Dilarang, tapi tidak menjadi kufur yaitu: Apabila tolong menolong tersebut disertai rasa condong terhadap keyakinan (akidah) agama lain yang disebabkan ada hubungan kerabat atau cinta, tetapi tetap beri’tikad bahwa agama mereka adalah bathil, dan apabila tolong menolong yang disertai rasa condong itu dapat membuat rasa simpati dan rela terhadap agama mereka maka bisa keluar dari agama Islam
3 Tidak dilarang, (bahkan dianjurkan) apabila bertujuan untuk menghindari bahaya yang berasal dari mereka atau untuk memperoleh kemanfaatan atau kemaslahatan.
Diterangkan dalam kitab: Tafsir Munir Lin Nawawi Juz : I Hal : 94. Kitab Al-Bab Fii ‘Ulumi al-Kitab bab surat Ali Imran juz 5 hal.143. dan dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii al-Jizyah juz 4 halaman 291-292:
وَاعْلَمْ اَنَّ كَوْنَ الْمُؤْمِنِ مُوَالِياً لِلْكاَفِرِ يَحْتَمِلُ ثَلاَثَةَ اَوْجُوْهٍ اَحَدُهَا اَنْ يَكُوْنَ رَاضِياً بِكُفْرِهِ وَيَتَوَلاَّهُ لِأَجْلِهِ وَهَذَا مَمْنُوْعٌ لِأَنَّ الرِّضَى بِالْكُفْرِ كُفْرٌ. وَثَانِيْهَا الْمُعَاشَرَةُ الْجَمِيْلَةُ فِى الدُّنْياَ بِحَسَبِ الظَّاهِرِ وَذَلِكَ غَيْرُ مَمْنُوْعٍ. وَثاَلِثُهاَ الرُّكُوْنُ اِلَى الْكُفْرِ وَالْمَعُوْنَةِ وَالنُّصْرَةِ اِمَّا بِسَبَبِ اْلقَرَابَةِ اَوْ بِسَبَبِ الْمَحَبَّةِ مَعَ اعْتِقَادٍ اَنَّ دِيْنَهُ باَطِلٌ فَهَذَا لاَ يُوْجِبُ الْكُفْرَ اِلاَّ اَنَّهُ مَنْهِىٌّ عَنْهُ لِأَنَّ الْمُوَالَةَ هَذَا الْمَعْنَى قَدْ تَجُرُّهُ اِلَى اسْتِحْساَنِ طَرِيْقِهِ وَالرِّضَى بِدِيْنِهِ وَذَلِكَ يَخْرُجُهُ عَنِ اْلاِسْلاَمِ. ( تفسير المنير الجزء 1 صحفة 94 )
Keterangan Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii al-Jizyah, sebagai berikut:
قَوْلُهُ : ( تَحْرُمُ
مَوَدَّةُ الْكَافِرِ ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ
وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ - - - اِلَخْ ,
أَمَّا مُعَاشَرَتُهُمْ لِدَفْعِ ضَرَرٍ يَحْصُلُ مِنْهُمْ أَوْ جَلْبِ
نَفْعٍ فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ ا هـ ع ش عَلَى م ر . ( حاشية البجيرمى على
الخاطب , فصل فى الجزية ج 4 ص 291-292 )
Kata pengarang, “Haram
mencintai non muslim” maksudnya, cinta, senang dan condong dengan hati.
Adapun berinteraksi dengan orang-non muslim dalam urusan zhahir adalah
makruh, sedangkan berinteraksi dengan mereka untuk menghindari bahaya
yang berasal dari mereka atau untuk memperoleh manfaat maka tidak
dilarang. (Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib pada Fasal Fii
al-Jizyah, juz 4 halaman 291-292)
(Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim)
Yang dimaksud dengan non
muslim adalah orang yang bukan beragama Islam termasuk orang Yahudi,
Nasrani, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu dan lain-lain.
Dalam hal memberi salam kepada orang non muslim, para ulama’ berbeda pandangan mengenai hal ini:
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada orang non muslim itu tidak boleh.
لَا يَجُوْزُ السَّلاَمُ عَلَى الْكُفَّارِ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيْحُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ. (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Tidak diperbolehkan
memberi salam terhadap orang-orang kafir, menurut pendapat (madzhab)
yang sahih yang disepakati mayoritas ulama’. (Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 507)
رُوِىَ عَنْ سَهْلِ بْنِ اَبِىْ صَالِحٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ لاَ تَبْدَأُوْا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ وَاِذاَ لَقِيتُمْ فِى الطَّرِيْقِ فَاضْطَرُّوْهُ اِلَى اَضْيَقِهِ (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 508)
Diceritakan dari sahal
bin Abi shaleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah ra. Bahwa Nabi bersabda:
janganlah engkau memberi salam kepada orang Yahudi dan orang Nasrani,
dan ketika kamu bertemu di jalan, maka bergeserlah ke jalan yang lebih
sempit. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 508)
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa memberi salam kepada orang non muslim hukumnya boleh.
وَحَكَى الْمَاوَرْدِي فِي الْحَاوِي فِيْهِ وَجْهَيْن أَحَدُهُمَا هَذَا، وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ ابْتِدَاؤُهُمْ بِالسَّلَامِ، لَكِنْ يَقُوْلُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ، وَلَا يَقُوْلُ عَلَيْكُمْ . وَهَذَا شَاذُّ ضَعِيْفٌ. (المجموع شرح المهذب، ج 4، ص 507)
Dalam kitab Hawy Imam
Mawardi menceritakan bahwa memberi salam kepada orang non muslim ada dua
macam: yang pertama tidak boleh, kedua: boleh memberi salam kepada
orang non muslim, akan tetapi dengan mengucapkan as-Salamu ‘Alaika.
Jangan mengucapkan as-Salamu ‘alaikum. Pendapat ini lemah dan langka.
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4, hal. 507)
عَنْ اَبِىْ اُمَامَةِ اْلبَاهِلِى اَنَّهُ كاَنَ لاَيَمُرُّ بِأَحَدٍ مِنَ الْيَهُودِي وَالنَّصَارَى اِلاَّ بِإِفْشاَءِ السَّلاَمِ عَلَيْهِمْ وَقاَلَ اَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلىَ سَلَامِ كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُعَاهَدٍ
Diceritakan dari Abi
Umamah al-Bahali, sesungguhnya dia tidak pernah berjalan bertemu orang
yahudi kecuali dengan memberi salam kepada mereka. Abu Umamah berkata:
Rasulullah memerintah kepada kita supaya menebar salam kepada setiap
orang Islam dan orang kafir mu’ahad (orang kafir yang berjanji kepada
pemerintah akan tunduk dan patuh pada undang-undang Negara)
(Hukum Mengucapkan Salam Menggunakan Selain Bahasa Arab)
Ucapan salam sering kita
dengar di suatu acara atau setiap kali bertemu sanak famili, teman
maupun saudara, namun salam yang diucapkan itu berbeda-beda, ada yang
menggunakan bahasa arab dan juga ada yang menggunakan bahasa selain
bahasa arab (selain ucapan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh)
seperti dengan bahasa Jawa (sugeng injing, sugeng dalu), dengan bahasa
Indonesia seperti selamat pagi, selamat siang, selamat sore, selamat
malam, salam kebangsaan, salam damai, salam sejahtera atau dengan bahasa
Inggris seperti hello, good morning, good afternoon dan masih banyak
lagi bahasa yang lain.
Bagaimanakah pandangan fiqih mengenai hukum ucapan salam selain bahasa arab tersebut?
Menurut imam Rafi’i ada tiga wajah
1 Tidak cukup
2 Sudah mencukupi
3 Jika mampu menggunakan bahasa arab maka tidak mencukupi, tetapi kalau tidak bisa bahasa arab maka sudah mencukupi.
4 Sah dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa memahami maksudnya (pendapat yang shahih bahkan benar).
Keterangan kitab Al-Majmu’, Juz 4 hal 505;
حَكَى الرَّافِعِىُّ فِي السَّلاَمِ بِالْعَجَمِيَّةِ ثَلاَثَةَ أَوْجُهٍ اَحَدُهَا لاَ يُجْزِئُ وَالثَّانِيْ يُجْزِئُ وَالثَّالِثُ إِنْ قَدَرَ عَلَى الْعَرَبِيَّةِ لَمْ يُجْزِئْهُ وَإِلاَّ فَيُجْزِئُهُ وَالصَّحِيْحُ بَلِ الصَّوَابُ صِحَّةُ سَلاَمِهِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَوُجُوْبُ الرَّدِّ عَلَيْهِ إِذَا فَهِمَهُ الْمُخَاطَبُ سَوَاءٌ عَرَفَ الْعَرَبِيَّةَ اَمْ لاَ ِلأَنَّهُ يُسَمَّى تَحِيَّةً وَسَلاَمًا، وَاَمَّا مَنْ لاَ يَسْتَقِيْمُ نُطْقَةً بِالسَّلاَمِ فَيَسْلِمُ كَيْفَ اَمْكَنَهُ بِاْلإِتِّفَاقِ ِلأَنَّهُ ضَرُوْرَةٌ إهـ ( المجموع شرح المهذب الباب صفة السلام واحكامه جزء 4 ص 505 )
Imam Rofi’i mengemukakan
tiga pendapat tentang salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa
arab, 1. Tidak cukup, 2. Cukup, 3. Jika mampu menggunakan bahasa arab
maka tidak cukup, tetapi kalau tidak bisa maka cukup, sedangkan pendapat
yang shahih bahkan benar salam sah menggunakan bahasa apa saja selain
bahasa arab dan wajib menjawab bagi orang yang disalami jika bisa
dipahami maksudnya baik yang mengucapkan salam bisa bahasa arab atau
tidak bisa, karena salam selain bahasa arab bisa disebut sebagai
penghormatan dan ucapan selamat, sedangkan bagi orang yang tidak mampu
mengucapkan salam maka para ulama’ sepakat baginya tetap disunnahkan
salam sebisanya karena darurat
Penjelasan
Ucapan “Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuhu” adalah sebagai tanda penghormatan dan
ucapan doa selamat, demikian pula ucapan salam dengan menggunakan
berbagai bahasa yang bisa dimengerti, bahkan menurut kesepakatan para
ulama’ “bagi orang yang tidak mampu mengucapkan salam dengan bahasa arab
disunnahkan mengucapkan salam dengan menggunakan bahasa selain bahasa
Arab yang mudah dimengerti atau mudah dipahami.
BUDAYA DAN ETIKA
(Panggilan Sayyidina)
Banyak cara dalam upaya memuliakan dan memberi penghormatan pada orang lain misalnya panggilan gus atau mas bagi putra kyai, raden ageng atau pangeran bagi keluarga kerajaan. Begitu pula dengan panggilan sayyid artinya tuan besar. Di kalangan masyarakat NU sering lafadz sayyidina diucapkan tatkala menyebut nama Nabi dan para sahabatnya.
Penyebutan sayyidina pada Nabi Muhammad bertujuan memberikan penghormatan, dan lebih bersopan santun kepada Nabi Muhammad Saw. Dan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, sebagaimana keterangan di bawah ini:
حَدَّثَنِى الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنَا هِقْلٌ - يَعْنِى ابْنَ زِيَادٍ - عَنِ الأَوْزَاعِىِّ حَدَّثَنِى أَبُو عَمَّارٍ حَدَّثَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنِى أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ ». (صحيح مسلم, باب تفضيل نبينا على بعض )
Telah bercerita kepadaku
al-Hakam bin Musa Abu Shalih, telah bercerita kepadaku Hiql (yaitu Ibnu
Ziyad) dari al-Auza’i, telah bercerita kepadaku Abu Ammar, telah
bercerita kepadaku Abdullah bin Farrukh, telah bercerita kepadaku Abu
Hurairah, dia berkata “Rasulullah Saw. Bersabda: “Aku adalah sayyid bagi
manusia di hari kiamat dan orang yang pertama kali bangkit dari alam
kubur, pertama kali sebagai pemberi syafa’at dan yang di syafa’ati”.
(Shahih Muslim: bab Tafdhil Nabiyina ‘ala Jamii’)
وَقَوْلُهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا َاْلأَوْلَى ذِكْرُ السِّياَدَةِ، ِلاَنَّ اْلاَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلاَدَبِ. (الباجورى على ابن قاسم ج 1 ص 156 )
Setiap kali menyebut
nama Muhammad Rasulullah, yang lebih utama adalah menambah dengan
sayyidina, karena lebih utama dengan jalan/cara sopan santun. (al-Bajuri
ala Ibni Qasim Juz 1, hal. 156)
Dan dalam kitab Tafsir al-Baghawi, Imam Mujahid dan Imam Qotadah berkata: Janganlah kamu sekalian memanggil nama Nabi dengan namanya secara langsung (wahai Muhammad), tetapi panggillah dengan penuh tawadhuk dan lemah lembut. Misalnya memanggil dengan nama keagungan dan kebesarannya: Wahai Rasulullah, dan lain-lain.
وَقاَلَ مُجَاهِدٌ وَقَتاَدَةُ: لاَ تَدْعُوْهُ بِاسْمِهِ كَمَا يَدْعُوْ بَعْضَكُمْ بَعْضًا: ياَ مُحَمَّدُ، ياَ عَبْدَ اللهِ، وَلَكِنْ فَخَّمُوْهُ وَشَرِّفُوْهُ، فَقُوْلُوْا: ياَ نَبِيَّ اللهِ، ياَ رَسُوْلَ اللهِ، فِيْ لَيِّنٍ وَتَوَاضُعٍ ( تفسير البغوى ج 3 ص 433 )
(Berdiri untuk Menghormati Seseorang)
Sudah tidak asing lagi
di kalangan pesantren dan masyarakat apabila ada seorang kyai atau
ulama’ lewat mereka berdiri untuk menghormati kyai tersebut.
Penghormatan ini dilakukan untuk menghormati ilmu kyai tersebut.
Bagaimanakah hukum berdiri untuk penghormatan tersebut?
Mayoritas ulama’ membolehkan berdiri untuk menghormati seseorang yang datang. Mereka berdalil dengan firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ وَإِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ( المجادلة اية 11
Hai orang-orang beriman
apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka
lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Mujadalah:11
ذَهَبَ جُمْهُوْرُ اْلفُقَهَاءِ اِلَى جَوَازِ اْلقِيَامِ لِلْقاَدِمِ اِذَا كاَنَ مُسْلِمًا مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ وَالصَّلاَحِ عَلَى وَجْهِ التَّكْرِيْمِ لِأَنَّ احْتِرَامَ الْمُسْلِمِ وَاجِبٌ وَتَكْرِيْمَهُ لِدِيْنِهِ وَصَلاَحَهُ مِمَّا يَدْعُوْ اِلَيْهِ اْلاِسْلاَمُ لِأَنَّهُ سَبِيْلُ الْمَحَبَّةِ وَالْمَوَدَّةِ وَقَدْ قاَلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ (لاَ تَحْقَرِنْ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْأً وَلَوْ أَنْ تَكَلَّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنَبِّسَطٌ اِلَيْهِ بِوَجْهِكَ) . (روائع البيان في تفسير ايات الأحكام, ج 2 ص 454)
Mayoritas
ulama’ mengatakan bahwa boleh berdiri untuk (menghormati) orang Islam
yang mulia dan baik, dengan tujuan untuk menghormatinya. Menghormati
seseorang karena agama dan kebaikannya, termasuk perbuatan yang sangat
dianjurkan oleh agama dan karena perbuatan itu merupakan jalan untuk
menambah rasa cinta dan kasih sayang. Nabi bersabda janganlah kamu
meremehkan perbuatan baik (yang dilakukan seseorang), sekalipun (dalam
bentuk) kamu berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri.
(Rawaai’ al-Bayan Fii Tafsiri Ayat al-Ahkam, juz II, hal.404)
(Jabat Tangan dengan Dicucup atau Dicium)
Sering kali kita melihat
seseorang saat bertemu atau berjumpa dengan temannya yang lain mereka
saling berjabat tangan, terutama di lingkungan pondok pesantren. Etika
ini juga dilakukan oleh santri saat berhadapan dengan orang tua, kyai,
atau guru mereka, namun tidak hanya berjabat tangan, melainkan dengan
mencium atau mencucup tangan mereka yang dipandang mulia, bahkan ada
sebagian dari santri yang mencium kaki kyainya (sebagai wujud
penghormatan kepada gurunya)
Namun terkadang hal ini dipandang sebelah mata oleh sebagian orang sebagai upaya pengkultusan atau budaya patron yang kurang baik. Bagaimanakah sebenarnya pandangan agama terhadap perilaku jabat tangan dengan cara mencium, mencucup tangan atau bahkan mencium kaki?
1 Makruh, apabila dilakukan terhadap orang kaya karena kekayaannya.
وَافَقَ النَّوَوِيُّ بِكَرَاهَةِ اْلاِنْحِنَاءِ وَتَقْبِيْلِ نَحْوِ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لاَ سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيْثٍ : "مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ" . وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ صَلاَحٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ شَرَفٍ (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Nawawi sepakat
terhadap hukum makruh merunduk dan mencium tangan atau kaki apalagi
kepada orang kaya, berdasarkan hadits “Barang siapa bertawadhu’ terhadap
orang kaya maka hilanglah 2/3 agamanya”. Dan disunnahkan mencium atau
merunduk kepada orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu dan
orang-orang mulia. (Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
2 Sunnah, apabila itu dilakukan kepada orang-orang yang mulia dan orang yang sudah tua.
وَافَقَ النَّوَوِيُّ بِكَرَاهَةِ اْلاِنْحِنَاءِ وَتَقْبِيْلِ نَحْوِ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لاَ سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيْثٍ : "مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ" . وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ صَلاَحٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ شَرَفٍ (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Nawawi sepakat
terhadap hukum makruh merunduk dan mencium tangan atau kaki apalagi
kepada orang kaya, berdasarkan hadits “Barang siapa bertawadhu’ terhadap
orang kaya maka hilanglah 2/3 agamanya”. Dan disunnahkan mencium atau
merunduk kepada orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu dan
orang-orang mulia.
(Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Menurut Imam al-Hafidz al-Iraqi Ra.: Mencium badan, tangan dan kaki orang-orang saleh atau orang-orang mulia dengan niatan untuk mendapatkan berkah (tabarukan) adalah perbuatan baik dan terpuji.
وَقَالَ اَلْحَافِظْ اَلْعِرَاقِيْ : وَتَقْبِيْلُ اْلأَمَاكِنِ الشَّرِيْفَةِ عَلَى قَصْدِ التَّبَرُّكِ وَأَيْدِيْ الصَّالِحِيْنَ وَأَرْجُلِهِمْ حَسَنٌ مَحْمُوْدٌ بِاعْتِبَارِ الْقَصْدِ وَالنِّيَةِ اهـ. (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Hafidz al-Iraqi Ra.
berkata: Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap
mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan
terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya
(Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Budaya mencium tangan ulama’, kyai, ahli zuhud dan orang yang sudah tua, sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. seperti contoh: sahabat Abu Ubaidah mencium tangan sahabat umar, sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan sahabat ka’ab mencium kedua tangan dan lutut Nabi. Sebagaimana keterangan berikut ini:
وَرَوَى اِبْنُ حِباَّنِ اِنَّ كَعْباً قَبَّلَ يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتُهُ. (بغية المسترشدين ج 1 ص 638)Sesungguhnya Ka’ab mencium kedua tangan dan lutut Nabi. (HR. Ibnu Hibban). (Bughya al-Mustarsyidin hal 638)
(Mahal al-Qiyam, (Berdiri Ketika Membaca Barzanji)
Ketika membaca shalawat
barzanji, ketika sampai bacaan “Ya Nabi Salam ‘Alaika” biasanya
orang-orang melantunkannya sambil berdiri yang dikenal dengan istilah
Mahal al-Qiyam. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa berdiri ketika
membaca shalawat adalah bid’ah syayyiah sebab tidak ada dalil yang
membenarkannya, benarkah begitu?. Dan sebetulnya bagaimanakah hukum
berdiri ketika membaca shalawat?
Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. merupakan ibadah yang sangat terpuji. Tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan Nabi Muhammad Saw. Salah satu cara untuk mengagungkan seseorang adalah dengan cara berdiri. Oleh karena itu boleh hukumnya berdiri ketika membaca shalawat Nabi Saw. Sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Bayan Wa al-Ta’rif Fii Dzikri al-Maulid al-Nabawi, hal.29-30:
وَيَقُوْلُ اَلْبَرْزَنْجِىُّ فِىْ مَوْلِدِهِ الْمَنْثُوْرِ هٰذَا وَقَدْ اِسْتَحْسَنَ الْقِيَامُ عِنْدَ ذِكْرِ مَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ اَئِمَّةِ ذُوْ رِوَايَةٍ, وَرِوَيَةٌ اِلَخْ فَطُوْبَى لِمَنْ كاَنَ تَعْظِيْمَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غاَيَةَ مَرَامِهِ وَمَرْماَهُ وَنَعْنِيْ بِالْاِسْتِحْسَانِ باِلشَّيْئِ هُناَ كَوْنُهُ جاَئِزًا مِنْ حَيْثُ ذَاتِهِ وَاُصُلِهِ وَمَحْمُوْدًا وَمَطْلُوْباً مِنْ حَيْثُ بِوَاعِثِهِ وَعَوَاقِبِهِ اِلَخْ لاَ بِالْمَعْنىَ الْمُصْطَلَحِ عَلَيْهِ فِيْ اُصُوْلِ الْفِقْهِ (البيان والتعريف فى ذكر المولد النبوى ص 29-30)
Imam al-Barzanji dalam
kitab maulidnya, yang berbentuk prosa mengatakan sebagian ulama’ ahlu
hadits yang mulia itu mengaggap baik (istihsan) berdiri ketika
disebutkan sejarah kelahiran Nabi. Betapa beruntungnya orang yang
mengagungkan Nabi Saw. Yang dimaksud dengan istihsan disini ialah jaiz
(boleh) dilihat dari aspek perbuatan itu sendiri serta asal usulnya, dan
dianjurkan dari sisi tujuan dan dampaknya. Bukan dari istihsan dalam
pengertian ilmu usul fiqh. (Al-Bayan Wa al-Ta’rif Fii Dzikri al-Maulid
al-Nabawi,, hal. 29-30)
Berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi kita. Bahkan tidak jarang berdiri untuk menghormati benda mati. Misalnya setiap tanggal 17 Agustus, maupun pada waktu yang lain, ketika bendera merah putih dinaikkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan, maka seluruh peserta diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghormati Sang Saka Merah Putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa.
Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, maka berdiri untuk menghormati Nabi tentu lebih layak dilakukan, sebagai ekspresi dari bentuk penghormatan. Bukankah Nabi Saw. Adalah manusia yang teragung yang lebih layak di hormati dari pada yang lain. Oleh sebab itu Imam Nawawi berpendapat:
اَلْقِياَمُ لِلْقاَدِمِ مِنْ اَهْلِ الْفَضْلِ مُسْتَحَبٌّ وَقَدْ جَاءَ فِيْهِ اَحاَدِيْثٌ وَلَمْ يَصَحْ فِى النَّهِىْ عَنْهُ شَيْئٌ صَرِيْحٌ (صحيح مسلم بشرح النووى رقم ج 12 ص 80 )
Berdiri untuk
(menyambut) kedatangan orang yang mempunyai keutamaan itu dianjurkan.
Ada banyak hadits yang menerangkan hal tersebut. Tidak ada dalil yang
secara nyata menyatakan larangan berdiri itu. (Shahih Muslim Bi Syarh
al-Nawawi, juz XII, hal.80)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sebagai salah satu bentuk penghormatan, berdiri menyambut kedatangan orang terhormat itu dianjurkan. Maka berdiri untuk menghormat Nabi ketika membaca shalawat itu lebih dianjurkan.
(Hukum Membaca Manaqib Syeh Abdul Qodir atau Manaqib yang Lainnya)
Di kalangan masyarakat
Islam Indonesia seringkali kita temukan adanya kegiatan pembacaan
manaqib Syeh Abdul Qadir al-Jilany. Bagaimanakah hukum tradisi tersebut?
Manaqib adalah sejarah atau biografi seorang ulama’ yang mempunyai nilai-nilai yang patut untuk dijadikan suri tauladan seperti halnya Syeh Abdul Qadir al-Jilany. Adapun pembacaan manaqib beliau tidak lain adalah untuk mencari dan mendapatkan berkah, terkabulnya do’a dan turunnya rahmat di depan para wali baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Jala’ al-Dzulam ‘Ala ‘Aqidah al-‘Awam.
اِعْلَمْ يَنْبَغِىْ لِكُلِّ مُسْلِمٍ طَالِبُ اْلفَضْلِ وَالْخَيْرَاتِ اَنْ يَلْتَمِسَ الْبَرَكاَتِ وَالنَّفَحاَتِ وَاسْتِجاَبَةِ الدُّعاَءِ وَنُزُوْلِ الرَّحْمَاتِ فِى حَضْرَاتِ الْلاَوْلِياَءِ فِى مَجَالِسِهِمْ وَجَمْعِهِمْ اَحْياَءً وَاَمْوَاتاً وَعِنْدَ قُبُوْرِهِمْ وَحاَلَ ذِكْرِهِمْ وَكَثْرَةِ الْجُمُوْعِ زِياَرَاتِهِمْ وَعِنْدَ مُذَاكِرَاتِ فَضْلِهِمْ وَنَشْرِ مَنَاقِبِهِمْ (جلاء الظلام على عقيدة العوام)
Ketahuilah! Seyogyanya
bagi setiap muslim yang mencari keutamaan dan kebaikan agar ia mencari
berkah dan anugerah, terkabulnya do’a dan turunnya rahmat di depan para
wali, di majelis-majelis perkumpulan mereka, baik masih hidup maupun
sudah mati, di kuburan mereka, ketika mengingat mereka, dan ketika
banyak orang berkumpul dalam berziarah kepada mereka, serta ketika
mengingat keutamaan mereka, dan pembacaan riwayat hidup mereka. (Jala’u
al-Dzulam ‘Ala ‘Aqidah al-‘Awam)
Dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa pembacaan manaqib orang yang shalih adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan.
(Hukum Berjabat Tangan dengan Ghoiru Mahrom)
1 Tidak Boleh
Menurut jumhur ulama’
hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita lain (ghoiru
mahrom) adalah tidak diperbolehkan. Hal ini diterangkan dalam kitab
Tanwir al-Qulub hal. 199 dan Hasiyah al-Shawi ‘ala Syarhi al-Shaghir.
وَتَحْرُمُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَكَذَا اْلاَمْرَادُ الْجَمِيْلُ ( تنوير القلوب ص 199)
قَوْلُهُ: [ وَلاَ تَجُوزُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ ]: أَيْ الْأَجْنَبِيَّةَ وَإِنَّمَا الْمُسْتَحْسَنُ الْمُصَافَحَةُ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ لَا بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ ، ( حاشية الصاوى على الشرح الصغي
2 Makruh
Menurut Imam Ahmad bin
Hambal, hukum berjabat tangan antara orang laki-laki dengan perempuan
lain adalah makruh. Hal ini diterangkan dalam kitab Masail al-Imam Ahmad
bin Hambal
وَكَرَهَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ مُصَافَحَةَ النِّسَاءِ، وَشَدَّدَ أَيْضاً حَتَّى الْمُحْرِمِ. ( مسائل الامام احمد بن حنبل
3 Boleh
Menurut Syekh Muhammad
Amin al-Kurdi, hukum berjabat tangan antara orang laki-laki dan
perempuan boleh tetapi dengan syarat harus menggunakan satir seperti
kaos tangan atau yang lainnya.
وَتَحْرُمُ مُصَافَحَةُ الرَّجُلِ لِلْمَرْأَةِ اْلأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ وَكَذَا اْلاَمْرَادُ الْجَمِيْلُ ( تنوير القلوب ص 199)
Dalam kitab Syarhu an-Nail Wasyifaul ‘alil juz 9 hal 436 dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda “Barang siapa berjabat tangan dengan orang yang alim maka fadhilahnya adalah seperti berjabat tangan denganku (Rasulullah)”. Dari sinilah diperbolehkan berjabat tangan bagi orang perempuan, bocah atau budak wanita kepada para alim yang betul-betul menyatukan hatinya dengan Allah Swt.
فَصْلٌ " لاَ تَفْتَرِقُ كَفَّا مُتَصَافِحَيْنِ فِي اللَّهِ حَتَّى تَتَنَاثَرَ ذُنُوبُهُمَا كَالْوَرَقِ " رُوِيَ ذَلِكَ ، وَأَنَّهُ " مَنْ صَافَحَ عَالِمًا فَكَأَنَّمَا صَافَحَنِي " ، وَجَازَتْ مُصَافَحَةُ مُوَحِّدٍ وَإِنْ أُنْثَى أَوْ صَغِيرًا ، أَوْ رَقِيقًا إنْ لَمْ يَكُنْ كَبَاغٍ . ( شرح النيل وشفاء العليل
(Macam-Macam Batasan Aurat)
Definisi Aurat
Aurat adalah bagian
tubuh manusia yang tabu dan dosa untuk diperlihatkan kepada orang lain
kecuali terhadap makhrom atau suami dan istri sendiri. Secara umum aurat
itu dibagi menjadi dua yaitu
1 Aurat Ghalidhah (yaitu Qubul, lubang depan yang biasanya disebut dzakar atau vagina dan dubur, yaitu lubang belakang atau anus
2 Aurat Khafifah yaitu seluruh anggota tubuh selain dari qubul dan dubur. Keterangan dalam kitab al-Jauhar al-Nirah, Juz 1 hal. 189.
الْعَوْرَةُ عَلَى نَوْعَيْنِ: غَلِيظَةٌ كَالْقُبُلِ وَالدُّبُرِ ، وَخَفِيفَةٌ وَهِيَ مَا عَدَاهُمَا
Wallahu 'alam segala kebaikan milik Allah,