Wajibkah memilih pemimpin yang buruk di antara yang terburuk, dengan alasan: ahwan as-syarrayn, atau akhaffu ad-dhararayn?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada dua hal yang harus didudukkan: (1) soal memilih dan mengangkat pemimpin itu sendiri; (2) memilih dan mengangkat pemimpin yang buruk di antara yang terburuk.
Dalam konteks yang pertama, ada beberapa hal yang harus dikemukakan. Pertama: Memilih pemimpin memang wajib, tetapi dalam urusan atau perkara yang dibenarkan oleh syariah. Ketentuan ini berlaku, jika ada sekelompok orang, minimal tiga atau lebih, masing-masing mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), dan urusan mereka sama-sama dibenarkan oleh syariah.
Kesimpulan ini ditarik dari nash hadis yang menyatakan:
«إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ»
Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Frasa fî safar[in] (bepergian) menunjukkan, bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), yaitu sama-sama hendak
Langganan:
Komentar (Atom)
-
-
Ing wulan ramadlan tahun 1435 H iki, mujudake keprihatinan kanggone Wong Islam. Sedulur kita ing Palestine lagi di bantai dening zionis Isra...
-
Seorang muslim manapun sebenarnya sedikit-banyak memiliki kadar kesalafian dalam dirinya meskipun ia tidak pernah menggembar-gemborkan pe...
-
Menjelang terselenggaranya Pemilihan Umum tanggal 4 April 2014, sering kita mendengar fenomena golput. Barangkali banyak dari kita yang in...
-
1 . Aku bukanlah orang Nasrani, Aku bukanlah orang Yahudi, Aku bukanlah orang Majusi, dan Aku bukanlah orang Islam. Keluarlah, lampaui gag...