(Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai)
Tradisi di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru ngaji. Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja, sementara yang lain tidak boleh menerimanya. Dalam hal ini terdapat perincian:
1 Tidak boleh menerima zakat apabila tergolong orang yang mampu.
2 Boleh menerima zakat
bagi guru ngaji yang tidak mampu dikarenakan waktunya dihabiskan untuk
mengajarkan ilmunya, sebagaimana diterangkan dalam kitab I’anah
al-Thalibin, juz II, hal. 189.
( وَاعْلَمْ ) أَنَّ ماَ لاَ يَمْنَعُ اْلفَقْرَ مِمَّا تَقَدَّمَ لاَ يَمْنَعُ الْمِسْكِنَةَ أَيْضاً كَمَا مَرَّ اَلتَّنْبِيْهُ عَلَيْهِ وَمِمَّا لاَ يَمْنَعُهُمَا أَيْضاً اِشْتِغاَلُهُ عَنْ كَسْبٍ يَحْسِنُهُ بِحِفْظِ الْقُرْآنِ أَوْ بِالْفِقْهِ أَوْ بِالتَّفْسِيْرِ أَوِ الْحَدِيْثِ أَوْ ماَ كاَنَ آلَةٌ لِذَلِكَ وَكاَنَ يُتَأَتَّى مِنْهُ ذَلِكَ فَيُعْطَى لِيَتَفَرَّغَ لِتَحْصِيْلِهِ لِعُمُوْمِ نَفْعِهِ وَتَعْدِيْهِ وَكَوْنِهِ فَرْضُ كِفَايَةٍ (اعانة الطالبين,ج 2 ص 189)
Termasuk sesuatu yang
tidak mencegah keduanya (status fakir dan miskin) adalah seseorang yang
meninggalkan pekerjaan yang dapat memperbaiki ekonominya karena waktunya
hanya tersita untuk menghafal al-Qur’an, memperdalam ilmu fiqih, tafsir
atau hadits, atau ia sibuk melaksanakan sesuatu yang menjadi wasilah
tercapainya ilmu tersebut. Maka orang-orang tersebut dapat diberi zakat,
agar mereka dapat melaksanakan usahanya itu secara optimal. Sebab
manfaatnya akan dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum,
disamping itu perbuatan itu juga merupakan fardhu kifayah.
(I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 189)
Boleh menerima zakat meskipun kaya raya, karena guru ngaji atau kyai adalah termasuk orang yang berjuang di jalan kebaikan, maka termasuk kriteria Fii sabilillah, sebagaimana pendapat sebagian ulama’ Fiqih.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ. (تفسير المنير : ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’
ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu
memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti
untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena
firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya.
(Tafsir al-Munir, juz I, hal.344)
(Zakat Diberikan Kepada Santri)