Nasehat Pernikahan, KH Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Daru...
Wallahu 'alam Allah kang Maha Mirsani
Wasiat Trimurti Gontor ( KH. Ahmad Sahal & KH. Imam Zarkasyi )
Wallahu 'alam Allah kang Maha Mirsani
PAKAI HIJAB YA
Ponorogo, ( 2-11-2015)
“ Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya
kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara
gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya
mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat
bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab
& rasa malunya…” ( kitab Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Jadi sebenarnya tabarruj
(mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong
perbuatan dosa besar.” Yuk, pakai Hijab
yariah telah mewajibkan pakaian tertentu
kepada perempuan ketika keluar dari rumahnya dan beraktivitas dalam
kehidupan umum. Pakaian perempuan yang disyariatkan terdiri dari dua
potong. Potongan pertama adalah bagian baju yang diulurkan dari atas
sampai ke bawah menutupi kedua kaki. Bagian kedua adalah kerudung, atau
yang menyerupai atau menduduki posisinya berupa pakaian yang menutupi
seluruh kepala, leher dan bukaan pakaian di dada. Jika ia memiliki kedua
pakaian ini, ia boleh keluar dari rumahnya ke pasar atau berjalan di
jalan umum, yakni keluar ke kehidupan umum. Sebaliknya, jika ia tidak
memiliki kedua pakaian ini, ia tidak sah untuk keluar, apapun
keadaannya. Sebab, perintah dengan kedua pakaian ini datang bersifat
umum dan ia tetap berlaku umum dalam semua kondisi; tidak ada dalil yang
mengkhususkannya sama sekali.
Dalil atas kewajiban ini adalah firman Allah SWT tentang pakaian bagian atas:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Janganlah mereka menampakkan
perhiasan-nya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS an-Nur [24]: 31).
Juga firman Allah SWT tentang pakaian bagian bawah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS
al-Ahzab [33]: 59)
Dalil lain adalah hadis penuturan Ummu ‘Athiyah yang berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى،
اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ، فَأَمَا الْحَيّضُ
فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا
جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk
mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para
perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan
gadis-gadis yang dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka
memisahkan diri dari shalat dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada
kaum Muslim. Aku berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak
memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab, “Hendaknya saudaranya memin-jami
dia jilbab.” (HR Muslim)
Langganan:
Postingan (Atom)
-
-
Teks takbiran hari raya Teks takbiran hari raya Ikutan postin " Teks takbiran hari raya " nih ,,, mumpung masih anget...
-
Ditjen Pendidikan Dasar melalui surat nomor 2122/C.C3/DS/2011 tanggal 29 Juli 2011 membatasi usia syarat masuk peserta didik program Paket...
-
(Zakat Fitrah untuk Guru Ngaji dan Kyai) Tradisi di kampung biasanya zakat masyarakat sekitar diberikan kepada kyai dan guru ngaji. Baga...
-
Jalaludin Rumi, atau Maulana Jalaludin Muhammad. sangat dipengaruhi oleh Sayyid Muhaqqiq dari Termezz. Dialah yang menenggelamkan Rumi k...
-
kang-padjar.com : ponorogo Bulan ini adalah bulan rajab, dimana dibulan suci terjadi peristiwa spektakuler bagi peradaban manusia. Bahk...