Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
pasang iklan

MEMBERDAYAKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT




Judul tulisan diatas bisa jadi menjadi agak naif, memberdayakan lembaga pemberdaya. Namun inilah fakta pergeseran peran sistem pemerintahan desa  yang tidak disertai pemahaman secara menyeluruh. Akibatnya terjadi pembunuhan karakter bagi lembaga desa yang pada sejarahnya pernah menjadi lembaga yang cukup disegani di desa.

LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan salah satu lembaga desa yang menurut ketentuan harus ada, sebagai pelengkap pemerintahan desa. Dahulu LPMD bernama LKMD ( Lembaga Ketahan Masyarakat Desa ) yang bertugas sebagai pelaksana Pembangunan di desa. Kemudian berubah lagi menjadi LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ) yang kekuasaanya mulai dikaburkan, karena pelaksana proyek pembangunan di desa tidak harus LKD. Hingga sekarang berubah menjadi LPMD.
Tugas Pokok LPMD tidak lagi pelaksana Pembangunan di desa, meskipun beberapa point penting masih disebutkan secara samar dalam peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 tahun 2007 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DANA ALOKASI DESA ( ADD).
Antara lain disebutkan Dalam :
1.        pasal 7 ayat 4e 
“ menetepkan ketuan LKD atau seksi lain sebagai pelaksana kegiatan infra struktur / pembangunan .”
2.       Pasal 7 ayat 5
Team pelaksana pada kegiatan infrastruktur / pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai susunan keanggotaan sebagai berikut :
a.       Penanggung jawab                                 : Kepala Desa
b.      Ketua Pelaksana                       : Ketia I LKD / seksi lain dalam LKD
c.       Sekretaris                                    : Sekretaris desa
d.      Bendahara                                  : Bendahara desa / ADD
e.      Anggota                                       : Perangkat desa atau unsur lembaga lain selain BPD
Dalam pelaksanaan didesa kita, LPMD memang fakum, karena kenyataanya pekerjaan pembangunan infrastruktur tidak melibatkan LPMD, dan memang tidak disalahkan apabila tidak melibatkan LPMD sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahkan pelaksana proyek juga dibolehkan untuk ditenderkan pihak ke tiga.
Saya tidak bermaksud mencari apa yang  salah atau siapa yang harus disalahkan, meskipun dalam perbub diatas juga diatur hendaklah dalam membuat perencanaan pembangunan melibatkan LKD namun kenyataanya perlu kearifan bagi pemdes untuk memberdayakan LPMD atau LKD. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik dari pemerintah desa, untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun lepas dari itu semua barangkali perlu sekali bagi kita semua untuk memikirkan bagaimana LPMD kita, seandainya diisi kembali  formasinya tidak menjadi lembaga yang fakum dari kegiatan. Maka jalan satu-satunya  adalah Pengurus LPMD dan seksi-seksinya adalah Lembaga / ormas desa yang telah berfungsi secara  baik selama ini. Misalnya seksi pertanian haruslah ketua gapoktan atau pengurus harian. Seksi kepemudaan adalah ketua karang taruna, seksi keagamaan adalah ketua majlis ta’mir desa dan seterusnya. Kalau jalan yang kita tempuh demikian, maka LPMD merupakan forum komunuikasi  dan pembedayaan yang benar benar berdaya, karena memang benar-benar pengurusnya menguasai  kegiatan yang riel. Sel;ain itu fungsi LPMD sebagai tink tank 9 mesin pemikir ) kegiatan desa akan berfungsi maksimal.

-