Judul tulisan
diatas bisa jadi menjadi agak naif, memberdayakan lembaga pemberdaya. Namun
inilah fakta pergeseran peran sistem pemerintahan desa yang tidak disertai pemahaman secara
menyeluruh. Akibatnya terjadi pembunuhan karakter bagi lembaga desa yang pada
sejarahnya pernah menjadi lembaga yang cukup disegani di desa.
LPMD atau Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan salah satu lembaga desa yang menurut
ketentuan harus ada, sebagai pelengkap pemerintahan desa. Dahulu LPMD bernama
LKMD ( Lembaga Ketahan Masyarakat Desa ) yang bertugas sebagai pelaksana
Pembangunan di desa. Kemudian berubah lagi menjadi LKD ( Lembaga Kemasyarakatan
Desa ) yang kekuasaanya mulai dikaburkan, karena pelaksana proyek pembangunan
di desa tidak harus LKD. Hingga sekarang berubah menjadi LPMD.
Tugas Pokok LPMD
tidak lagi pelaksana Pembangunan di desa, meskipun beberapa point penting masih
disebutkan secara samar dalam peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 tahun 2007
tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN DANA ALOKASI DESA ( ADD).
Antara lain disebutkan Dalam :
1.
pasal 7 ayat 4e
“ menetepkan ketuan
LKD atau seksi lain sebagai pelaksana kegiatan infra struktur / pembangunan .”
2.
Pasal 7 ayat 5
Team pelaksana pada
kegiatan infrastruktur / pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mempunyai
susunan keanggotaan sebagai berikut :
a.
Penanggung jawab : Kepala Desa
b.
Ketua Pelaksana : Ketia I LKD / seksi
lain dalam LKD
c.
Sekretaris : Sekretaris desa
d.
Bendahara : Bendahara desa / ADD
e.
Anggota : Perangkat desa atau unsur
lembaga lain selain BPD
Dalam pelaksanaan
didesa kita, LPMD memang fakum, karena kenyataanya pekerjaan pembangunan
infrastruktur tidak melibatkan LPMD, dan memang tidak disalahkan apabila tidak
melibatkan LPMD sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahkan pelaksana proyek
juga dibolehkan untuk ditenderkan pihak ke tiga.
Saya tidak
bermaksud mencari apa yang salah atau siapa yang harus
disalahkan, meskipun dalam perbub
diatas juga diatur hendaklah dalam membuat perencanaan pembangunan melibatkan
LKD namun kenyataanya perlu kearifan bagi pemdes untuk memberdayakan LPMD atau
LKD. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik dari pemerintah desa,
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun lepas dari itu
semua barangkali perlu sekali bagi kita semua untuk memikirkan bagaimana LPMD
kita, seandainya diisi kembali formasinya tidak menjadi lembaga yang fakum
dari kegiatan. Maka jalan satu-satunya
adalah Pengurus LPMD dan seksi-seksinya adalah Lembaga / ormas desa yang
telah berfungsi secara baik selama ini.
Misalnya seksi pertanian haruslah ketua gapoktan atau pengurus harian. Seksi
kepemudaan adalah ketua karang taruna, seksi keagamaan adalah ketua majlis ta’mir
desa dan seterusnya. Kalau jalan yang kita tempuh demikian, maka LPMD merupakan
forum komunuikasi dan pembedayaan yang
benar benar berdaya, karena memang benar-benar pengurusnya menguasai kegiatan yang riel. Sel;ain itu fungsi LPMD
sebagai tink tank 9 mesin pemikir ) kegiatan desa akan berfungsi maksimal.